Pemerintah-Dunia Usaha Harus Sinergi buat Jalankan Aturan DHE Wajib Parkir di RI

Posted on

Pemerintah telah melakukan penguatan kebijakan Devisa Hasil Ekspor (DHE) lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025.

Dalam aturan ini eksportir sumber daya alam (SDA), termasuk sektor pertambangan dan energi (minerba) diwajibkan untuk menempatkan seluruh hasil devisa ekspornya di bank nasional selama 12 bulan. Tujuannya adalah memperkuat cadangan devisa, menjaga nilai tukar rupiah, dan memperkuat ekonomi nasional.

Menanggapi hal tersebut Anggota Komisi XII DPR RI Alfons Manibui menjelaskan bahwa DHE harus dikelola secara strategis agar hasil ekspor tidak hanya menguntungkan luar negeri, tetapi juga berkontribusi langsung ke pembangunan dalam negeri.

“Kebijakan ini adalah langkah strategis untuk memperkuat ketahanan ekonomi Indonesia. Sudah saatnya hasil ekspor kita dimanfaatkan untuk memperkuat industri nasional,” kata Alfons dalam keterangannya, Rabu (14/5/2025).

DHE yang disimpan di dalam negeri bisa tetap digunakan oleh pelaku usaha untuk kebutuhan operasional, bayar pajak, impor bahan baku, hingga melunasi utang. Pemerintah pun memberikan insentif berupa pembebasan pajak atas bunga deposito dan kemudahan menjadikan DHE sebagai agunan kredit.

Menurut Alfons, salah satu manfaat utama DHE adalah mendorong hilirisasi. Dana ekspor bisa digunakan untuk membangun smelter, mengembangkan industri turunan, hingga riset dan teknologi. “Kalau dana ekspor diputar di dalam negeri, hilirisasi bisa dipercepat. Kita bisa naik kelas dari penjual bahan mentah jadi eksportir produk bernilai tambah,” ujar politisi Partai Golkar ini.

Lebih jauh, DHE juga bisa mendorong pertumbuhan ekonomi. Dengan lebih banyak dana yang berputar di dalam negeri, investasi akan naik, lapangan kerja bertambah, dan belanja masyarakat meningkat. Efeknya terasa langsung, terutama wilayah penghasil seperti daerah-daerah di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.

Alfons juga mengingatkan pentingnya sinergi pemerintah, dunia usaha, dan perbankan agar kebijakan ini berjalan efektif. “Yang penting bukan cuma aturannya, tapi pelaksanaannya. Pemerintah harus aktif memberi insentif dan memastikan sistem perbankan siap menampung dana besar,” katanya.

Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa DHE bukan hanya soal stabilitas keuangan, tapi juga alat strategis untuk memperkuat industri, menciptakan lapangan kerja, dan membangun ekonomi daerah.