Aktivitas Tambang di Raja Ampat Disorot, Kementerian ESDM Sebut Ada Lima Perusahaan

Posted on

Aktivitas tambang di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, disorot karena dinilai merusak lingkungan. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebut ada lima perusahaan yang menjalankan usaha pertambangan di sana.

Dilansir dari infoFinance, kelima perusahaan tersebut adalah sebagai berikut:

Dari kelima perusahaan tersebut, hanya satu perusahaan yang masih aktif memproduksi nikel dan berstatus Kontrak Karya (KK), yaitu PT Gag Nikel.

ADVERTISEMENT

PT Gag Nikel terdaftar di aplikasi Mineral One Data Indonesia (MODI) dengan Nomor Akta Perizinan 430.K/30/DJB/2017, serta memiliki wilayah izin seluas 13.136,00 hektar.

PT Gag Nikel termasuk dalam 13 perusahaan yang diperbolehkan untuk melanjutkan kontrak karya pertambangan di Kawasan Hutan hingga berakhirnya izin/perjanjian berdasarkan Keputusan Presiden 41/2004 tentang Perizinan atau Perjanjian di Bidang Pertambangan yang Berada di Kawasan Hutan.

PT Gag Nikel adalah anak usaha PT Antam Tbk. Belakangan, perusahaan ini dituding merusak kawasan Raja Ampat lewat aktivitas pertambangan nikel.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia telah merespons dengan mendatangi tambang nikel PT Gag Nikel di Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat, pada Sabtu (7/6/2025).

Bahlil melihat langsung situasi operasi tambang dan menindaklanjuti keresahan publik atas dampak pertambangan terhadap kawasan wisata di Raja Ampat.

“Saya itu datang ke sini untuk mengecek langsung aja kepada seluruh masyarakat, dan teman-teman kan sudah lihat dan saya juga melihat secara objektif apa sebenarnya yang terjadi dan hasilnya nanti dicek oleh tim saya (inspektur tambang),” katanya dalam keterangan tertulis, Sabtu (7/6/2025).

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyampaikan bahwa bahwa tidak ditemukan masalah di wilayah tambang. “Kita lihat juga dari atas tadi bahwa sedimentasi di area pesisir juga tidak ada. Jadi overall ini sebetulnya tambang ini gak ada masalah,” tutur Tri.

Meski demikian, Tri sudah menurunkan tim Inspektur Tambang, untuk melakukan inspeksi di beberapa Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) di Raja Ampat dan mengevaluasi secara menyeluruh untuk selanjutnya memberikan rekomendasi kepada Menteri ESDM untuk melakukan eksekusi keputusannya.