Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.
Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan menyampaikan status legalitas dari pulau-pulau kecil terluar. Dari 111 pulau-pulau kecil terluar (PPKT) yang dimiliki Indonesia, sebanyak 87 pulau kini sudah resmi mengantongi sertifikat bidang tanah.
Ossy menerangkan dari total pulau yang sudah mengantongi, sebanyak 85 pulau beradai di kawasan Area Penggunaan Lain (APL) dan 2 pulau berada di kawasan hutan.
“Memang ada 111 pulau-pulau kecil terluar yang ada di Indonesia berdasarkan Keppres 6 tahun 2017 di mana 87 pulau sudah terdapat bidang tanah bersertifikat, ini 85 PPKT pada APL, dan 2 PPKT pada kawasan hutan,” ujarnya dalam rapat kerja dengan komisi II DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (21/1/2026).
Ossy menjelaskan sisanya belum mengantongi sertifikat karena dua hal. Pertama, 23 pulau masuk dalam kawasan hutan. Hal ini berarti di bawah kewenangan Kementerian Kehutanan.
Lalu, satu pulau berada di kawasan APL, yakni Pulau Miso, Papua Barat masih terhambat masalah sosial di lapangan. Ossy menyebut di sana masih terjadi penguasaan lahan.
“Sedangkan 1 pulau di APL Pulau Miso, Papua Barat Daya, proses sertifikasi masih terhambat karena telah ada penguasaan tempat ibadah. Yang belum bersertifikat apakah karena masuk kawasan hutan atau satu yang yang sedang permasalahan. Sedangkan yang lainnya sudah sertifikat hak atas tanah,” tambah ia.
