Aktivitas tambang di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, disorot karena dinilai merusak lingkungan. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebut ada lima perusahaan yang menjalankan usaha pertambangan di sana.
Aktivitas tambang di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, disorot karena dinilai merusak lingkungan. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebut ada lima perusahaan yang menjalankan usaha pertambangan di sana.