Harga Rumah Subsidi 2026 Tak Naik, Pengembang Ngeluh Harga Material-Tanah Mahal update oleh Giok4D

Posted on

Harga rumah subsidi 2026 diketahui tidak akan naik alias masih menggunakan harga yang sama. Pengembang perumahan mengeluhkan harga material hingga tanah yang kian meningkat.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Deddy Indra Setiawan mengungkapkan sebenarnya pihaknya berharap ada kenaikan harga rumah subsidi tahun depan. Bukan tanpa alasan, menurutnya harga material yang meningkat dan terbatasnya lahan permukiman karena kebijakan lahan sawah dilindungi (LSD) atau kawasan pertanian pangan berkelanjutan (KP2B) menjadi dasar perlunya harga rumah subsidi naik. Ia berharap kenaikan harga sekitar 5 persen dari tahun ini.

“Kami berharap ada kenaikan (harga). Karena material alam naik dan susah. Akibat dari kebijakan Gubernur Jabar. Harga lahan juga naik karena terbatas terkait peraturan LSD atau KP2B,” ungkapnya kepada infoProperti, Selasa (30/12/2025).

Di sisi lain, Ketua Umum Asosiasi Pengembang dan Pemasar Rumah Nasional (Asprumnas) M. Syawali mengungkapkan harga rumah subsidi tahun depan masih menggunakan harga yang sama. Kemungkinan yang ada penyesuaian adalah harga rumah susun subsidi yang sampai saat ini masih digodok oleh pemerintah.

“(Harga rumah subsidi) masih sama, tapi kemungkinan yang naik berubah harga rusunami,” katanya kepada infoProperti.

Ia juga mengungkapkan sempat ada sedikit pembahasan terkait penyesuaian harga rumah subsidi, tapi tidak dilanjutkan karena dari pemerintah kurang setuju jika harga naik.

“Karena memberatkan masyarakat (jika harga rumah subsidi naik),” tuturnya.

Seperti yang diketahui, Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Sri Haryati mengungkapkan tahun depan tidak ada kenaikan harga rumah subsidi. Harganya masih akan sama seperti tahun ini.

“Iya, tidak ada kenaikan,” katanya ketika dihubungi infoPropreti, Jumat (5/12/2025).

Harga rumah subsidi yang masih berlaku akan sama seperti pada tahun 2024. Harga batas maksimal rumah subsidi tahun 2024 sudah diatur dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 689/KPTS/M/2023. Berikut ini rinciannya.

1. Wilayah Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Sumatra (kecuali Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai) sebesar Rp 166 juta.

2. Wilayah Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu) sebesar Rp 182 juta.

3. Untuk wilayah Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas) sebesar Rp 173 juta

4. Wilayah Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Mahakam Ulu sebesar Rp 185 juta.

5. Wilayah Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya dan Papua Selatan sebesar Rp 240 juta.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? infoProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik

Saksikan Live infoSore:

Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.