Anggota Brimob Polda Papua Barat Bobol Toko Emas Gegara Utang Judi Online

Posted on

Oknum anggota Brimob Polda Papua Barat berinisial AS nekat membobol toko emas di Kabupaten gegara terlilit utang judi online. Pelaku membawa kabur sejumlah perhiasan emas senilai Rp 330 juta.

Pencurian dengan pemberatan tersebut terjadi di Toko Emas Sinar Logam yang berlokasi di Jalan Merdeka, Manokwari, Kamis (17/7) sekitar pukul 17.00 WIT. Pelaku datang ke lokasi mengendarai motor.

“Tanpa basa-basi, pelaku langsung memecahkan kaca etalase tempat perhiasan emas disimpan, kemudian mengambil emas sebanyak kurang lebih satu talang,” kata Kapolda Papua Barat Irjen Johnny Eddizon dalam keterangannya, Selasa (22/7/2025).

Johnny menuturkan, pelaku kemudian melarikan diri menggunakan motor matik. Tidak berselang lama, korban melaporkan kejadian ini ke Polresta Manokwari.

“Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp 330.000.000, sehingga korban melaporkan kejadian ini ke Polresta Manokwari,” ujarnya.

Aparat yang melakukan penyelidikan kemudian memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi. Dari rekaman itu, penyidik mengidentifikasi pelaku yang mengendarai motor hingga melakukan pelacakan.

“Personel menemukan seorang tukang ojek berinisial BH di Jalan Nusantara yang menggunakan motor sesuai dengan ciri-ciri dari CCTV,” tuturnya.

Dari hasil pemeriksaan, BH mengakui kendaraan yang digunakan pelaku adalah miliknya. Namun BH mengaku motornya itu disewakan kepada pelaku yang belakangan diketahui oknum anggota Brimob.

Oknum polisi itu kemudian diamankan pada Minggu (20/7) sekitar pukul 04.15 WIT. Dalam penggeledahan, tim turut mengamankan helm, tas ransel, dan emas hasil curian yang masih disimpan di rumah pelaku.

“Pelaku diketahui berinisial AS personel aktif yang bertugas di Sat Brimob Polda Papua Barat, Ia kemudian dibawa ke Mapolresta Manokwari untuk diperiksa lebih lanjut,” ucap Johnny.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku melakukan pencurian karena mengalami tekanan ekonomi akibat terlilit utang dari aktivitas judi online,” sambungnya.

Namun oknum polisi itu masih akan diperiksa lebih lanjut termasuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain. Polda Papua Barat juga akan memproses pelanggaran kode etik Polri yang dilakukan oknum polisi itu.

“Selain proses pidana, Polda Papua Barat juga menegakkan mekanisme disiplin dan etika internal Polri. Pemeriksaan terhadap tersangka dilakukan oleh Bidang Propam Polda Papua Barat,” paparnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang diancam pidana penjara maksimal tujuh tahun. Saat ini proses penyidikan masih berjalan oleh Satreskrim Polresta Manokwari.

“Kami sangat menyayangkan tindakan tidak terpuji ini. Apabila dalam sidang Kode Etik Profesi Polri nantinya terbukti melakukan pelanggaran berat, maka saya akan merekomendasikan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap yang bersangkutan,” tegas Johnny.