Pria berinisial DP di Kabupaten Mimika, Papua Tengah, menebas tangan pria mabuk inisial NYT hingga nyaris putus. Pelaku menyerang korban karena terdesak usai diserang lebih dulu menggunakan pisau tanpa alasan yang jelas.
Peristiwa itu bermula saat pelaku duduk di depan toko parfum menunggu pesanannya yang sedang diracik, Minggu (11/1/2026). Toko parfum itu berada di Jalan Serui Mekar, Kelurahan Otomona, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika.
Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.
“Awal kejadian bermula saat pelaku DP sedang menunggu pesanan parfum yang sedang diracik di depan etalase toko parfum,” ujar Kasi Humas Polres Mimika Iptu Hempy Ona kepada wartawan, Senin (12/1).
Saat itu korban NYT yang dalam pengaruh minuman keras (miras) tiba-tiba menyerang korban menggunakan pisau. Pelaku bereaksi dengan menahan serangan korban menggunakan tangan kirinya.
“Korban NYT yang diduga dalam keadaan mabuk, mendatangi dan tiba-tiba menikam pelaku dari belakang menggunakan sebuah pisau,” jelas Hempy.
Pelaku terus menghindari serangan korban hingga mundur ke arah mobilnya di depan toko. Namun korban terus mengejar dan berusaha menikam kembali sebanyak tiga kali meski tidak mengenai pelaku.
“Pengejaran berlanjut hingga ke pertigaan jalan masuk Serui Mekar, di mana korban sempat tertabrak oleh kendaraan lain. Dalam keadaan terdesak dan terus diserang, pelaku berlari ke mobilnya, mengambil sebuah parang, dan menghadapi korban yang masih mengejar,” bebernya.
Serangan pelaku menggunakan parang membuat korban menderita luka serius pada tangannya. Korban kemudian dievakuasi ke Rumah Sakit Mitra Masyarakat.
“Pelaku kemudian mengayunkan parang tersebut dan mengenai pergelangan tangan kanan korban, mengakibatkan luka potong yang sangat dalam (nyaris putus),” jelasnya.
Polisi yang menerima laporan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). Pelaku kini diamankan di Polsek Mimika Baru untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Masyarakat diimbau untuk tetap tenang serta tidak terpengaruh oleh informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya,” tutup Hempy.
