Komisi XI DPR: Raja Ampat Harus Jadi Simbol Ekonomi Hijau

Posted on

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mendukung langkah pemerintah menghentikan aktivitas penambangan nikel di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya. Kawasan itu harus menjadi simbol ekonomi hijau Indonesia.

Misbakhun menilai kebijakan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menghentikan aktivitas penambangan nikel di kawasan Raja Ampat merupakan langkah strategis dalam menjaga keberlanjutan kawasan konservasi dan ekowisata unggulan Indonesia.

“Ini adalah keputusan berani yang berpihak pada masa depan. Kawasan Raja Ampat harus dijaga sebagai kawasan ekowisata kelas dunia, bukan untuk eksploitasi tambang jangka pendek,” kata dia dikutip dari Antara, Minggu (15/6/2025).

Dia menekankan Raja Ampat merupakan kawasan dengan nilai ekologis dan ekonomis yang sangat tinggi. Dia mengatakan penghentian aktivitas tambang itu bisa membuka peluang pertumbuhan ekonomi lokal yang lebih sehat, berkelanjutan, dan inklusif.

Ekowisata berbasis alam memiliki peran vital dalam mendukung perekonomian setempat. Pada 2024, sekitar 30 ribu wisatawan berkunjung ke Raja Ampat, dengan 70 persen di antaranya berasal dari mancanegara. Jumlah itu naik hampir dua kali lipat dibanding pada tahun sebelumnya yang tercatat sebanyak 19.839 turis.

Kunjungan wisatawan tersebut memberikan kontribusi sekitar Rp150 miliar per tahun terhadap pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Raja Ampat. Nilai ekonomi itu belum termasuk dampak tidak langsung dari sektor lain yang turut tumbuh karena pariwisata, seperti perhotelan, transportasi lokal, kuliner, kerajinan rakyat, dan jasa pemandu wisata.

“Ekonomi hijau berbasis pariwisata alam seperti di Raja Ampat adalah instrumen utama pembangunan berkelanjutan. Ini bukan hanya soal pelestarian lingkungan, tapi juga soal arah pembangunan ekonomi masa depan Indonesia yang ramah lingkungan, berkualitas, dan memberdayakan masyarakat setempat,” ujar Misbakhun.

Ia menambahkan bahwa kebijakan ini sejalan dengan visi pembangunan nasional yang menekankan transisi energi dan ekonomi hijau.

“Raja Ampat sudah dikenal sebagai surga bawah laut dunia. Kita tidak boleh menggadaikan potensi jangka panjang ini hanya demi keuntungan sesaat dari industri ekstraktif,” katanya.

Sebagai Ketua Komisi XI DPR RI yang membidangi keuangan dan perencanaan pembangunan, Misbakhun menyatakan komitmennya untuk terus mendorong kebijakan fiskal dan insentif yang mendukung pengembangan ekowisata di kawasan timur Indonesia, termasuk Papua Barat Daya.

“Saya percaya, Raja Ampat bisa menjadi ikon keberhasilan Indonesia dalam membangun ekonomi hijau yang inklusif dan berkelanjutan,” imbuhnya.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menjelaskan pemerintah mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) di Raja Ampat, karena beberapa di antaranya masuk kawasan lindung Geopark.

Walaupun demikian, Bahlil menyebut izin-izin itu diterbitkan sebelum Raja Ampat ditetapkan oleh UNESCO sebagai UNESCO Global Geopark (UGGp) pada 24 Mei 2023.

“Secara teknis juga kami lihat, sebagian masuk kawasan Geopark,” kata Bahlil menjelaskan alasan pencabutan IUP saat jumpa pers di Kantor Presiden, Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Selasa (10/6).

Empat IUP yang dicabut itu dimiliki oleh PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Melia Raymond Perkasa, dan PT Kawai Sejahtera.