Kemenhaj Rapat dengan DPR, Minta Persetujuan Pembagian Kuota Sesuai dengan UU baca selengkapnya di Giok4D

Posted on

Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) baru saja menggelar rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI untuk membahas pembagian kuota haji 2026. Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf Hasyim (Gus Irfan), ingin pembagian kuota tahun ini harus sesuai dengan aturan undang-undang.

“Hari ini kami dari tim Badan Penyelenggara Haji, Kementerian Haji dan Umrah. Saya dan Pak Wamen dan tim lengkap ada rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI. Ada beberapa hal yang kita bicarakan,” kata Gus Irfan di DPR RI, Jakarta, Selasa (30/9/2025).

“Pertama, kita meminta persetujuan DPR Komisi VIII untuk segera kita membagi kuota yang sudah diberikan oleh Kerajaan Arab Saudi. Kita mendapatkan kuota yang sama dengan tahun lalu, 221 ribu, dan sekarang ini kita akan segera membaginya ke provinsi-provinsi,” lanjutnya.

Menurut Gus Irfan, pembagian kuota haji tahun ini akan merujuk pada daftar antrean calon jemaah sesuai undang-undang. Langkah ini diambil untuk memastikan adanya keadilan bagi seluruh calon jemaah haji di Indonesia.

“Ada perbedaan dengan tahun-tahun sebelumnya. Tahun ini kita berusaha membagi sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Salah satunya dengan menggunakan dasar antrean calon jemaah haji. Dengan menggunakan antrean itu maka akan terjadi keadilan yang merata. Baik dari Aceh sampai Papua, antreannya sama, 26,4 tahun,” jelasnya.

Selama ini, pembagian kuota haji tidak merata dan menyebabkan masa tunggu yang timpang antar-provinsi. Ada daerah dengan masa tunggu belasan tahun, sementara yang lain harus menunggu hingga puluhan tahun.

Gus Irfan menegaskan, praktik ini tidak adil. Maka dari itu, penerapan sistem ini juga akan berdampak pada nilai manfaat yang lebih adil bagi seluruh jemaah.

“Tidak ada perbedaan, ini berangkatnya nunggunya 20 tahun, satunya nunggu 30 tahun, tapi nilai manfaatnya kok sama. Dengan begini tidak ada. Kita sudah menyampaikan usulan itu kepada Komisi VIII dan mudah-mudahan dalam waktu segera kita akan mendapat kepastian mana yang akan kita pakai,” ujar Gus Irfan.

Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menegaskan perbaikan sistem pembagian kuota ini juga menindaklanjuti catatan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dengan sistem baru ini, kata Dahnil, antrean haji di seluruh daerah akan rata.

“Terkait dengan kuota tadi kami ingin merujuk undang-undang karena selama ini penetapan kuota per provinsi itu jadi temuan BPK. Jadi temuan BPK itu penetapan kuota per provinsi itu tidak sesuai dengan amanat undang-undang,” tegas Dahnil dalam kesempatan yang sama.

“Pak Menteri kemudian bersama dengan DPR tadi menyampaikan agar mulai tahun ini kita menetapkan kuota itu berdasarkan undang-undang, yaitu berdasarkan daftar tunggu. Makanya nanti tidak ada lagi yang ngantri hampir 48 tahun, seperti tadi disebutkan oleh Pak Menteri, semuanya akan sama ngantri 26 tahun. Jadi itu intinya,” ujarnya.

Dahnil menegaskan, prinsip utama yang ingin ditegakkan adalah keadilan bagi seluruh jemaah haji. Kemenhaj pun kini menunggu persetujuan dari Komisi VIII DPR RI agar sistem pembagian kuota yang baru dapat segera diterapkan.

“Jadi kami, Pak Menteri dan teman-teman DPR ingin mendorong prinsip berkeadilan untuk seluruh jemaah haji, itu prinsip pertama,” pungkasnya.

Kuota Haji Sesuai UU, Tak Ada Lagi Tunggu 48 Tahun

Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.