Polres Sorong Selatan (Sorsel), Papua Barat Daya, menangani 126 kasus pidana kejahatan sepanjang tahun 2025. Polisi mencatat terjadi hampir setiap 2 hari 22 jam dalam satu kali kejadian.
Kapolres Sorong Selatan, AKBP Gleen Rooi Molle awalnya menuturkan kasus kejahatan cenderung menurun. Tindak pidana di Sorong Selatan didominasi kasus pengeroyokan sepanjang 2025.
“Jumlah tindak pidana yang ditangani Polres Sorsel tahun 2025 sebanyak 126 kasus. Tahun ini mengalami penurunan dibandingkan tahun 2024 dimana terdapat 143 kasus, dengan kasus menonjol pengeroyokan,” kata Gleen kepada wartawan, Rabu (31/12/2025).
Berdasarkan crime clock rate, Gleen menyebut terjadi setiap satu kejahatan dalam 2 hari 22 jam. Sementara berdasarkan crime rate dengan jumlah penduduk 56.979 jiwa, terdapat 219 kasus per 100.000 penduduk.
“Crime clock rate tahun 2025 terjadi satu tindak pidana kejahatan setiap 2 hari 22 jam. Resiko penduduk terkena kejahatan, setiap penduduk memiliki resiko sekitar 0,22 persen menjadi korban tindak pidana sepanjang 2025,” bebernya.
Selain pengeroyokan, Gleen juga mengatensi kasus pencurian yang termasuk terbanyak di Sorong Selatan. Sementara untuk kasus narkoba, ada 8 kasus yang ditangani.
“Dengan 7 kasus berhasil diselesaikan, sehingga tingkat penyelesaian mencapai 87,5 persen,” ucap Gleen.
Selain itu kasus kecelakaan lalu lintas (lakalantas) diklaim menurun dari 23 kasus di 2024 menjadi 11 kasus selama 2025. Namun tingkat kematian korban kecelakaan disebut meningkat.
“Untuk kasus lakalantas yang meninggal dunia pada tahun 2024 sebanyak 2 orang, sementara pada tahun 2025 sebanyak 3 orang atau mengalami kenaikan 50 persen,” bebernya.
Sementara untuk korban lakalantas dengan kategori luka ringan 2024 sebanyak 6 orang dan naik menjadi 29 orang di 2025. Untuk luka berat ada 10 orang di 2024 dan mengalami penurunan sebanyak 8 kasus selama 2025.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sorong Selatan, Ipda Calvin Reinaldy Simbolon merincikan kasus ditangani terdiri dari penganiayaan 32 kasus, pengeroyokan 9 kasus, pencurian 32, curanmor 18 kasus. Selain itu juga terdapat pengancaman 3, penipuan 7 kasus, perusakan 4 kasus, KDRT 5 kasus, perzinaan 1, pencabulan 1, penggelapan 2 kasus.
“Terdapat juga kasus pembunuhan 1 kasus, penemuan mayat 1 kasus, penghinaan 1 kasus, pencemaran nama baik 1 kasus, pornografi 1 kasus, UU ITE 5 kasus, perlindungan anak 2 kasus jumlah 126,” imbuh Calvin.
Polres Sorong Selatan turut mengamankan 1.971 botol minuman keras selama 2025. Selain itu aparat juga menyita ganja seberat 3.365,76 gram dan sabu seberat 44,93 gram.
