Asisten rumah tangga (ART), Indri (60), tewas dibunuh majikannya sekeluarga di Kabupaten Manokwari, Papua Barat. Pembunuhan ini terungkap saat jasad Indri hendak dimakamkan tanpa prosedur yang layak.
Dilansir infoSulsel, Rabu (10/12/2025), kasus ini terungkap usai pelaku membawa jenazah korban ke permakaman Pasir Putih di Manokwari pada Jumat (29/11). Saat itu, penggali kubur curiga saat korban dibawa menggunakan mobil Innova dan dimakamkan tanpa prosedur yang layak hingga akhirnya dilaporkan ke polisi.
Dari laporan tersebut, polisi lalu memeriksa saksi rekan kerja korban bernama Wati (55). Dari keterangan Wati, diketahui korban dipukul majikannya Luciana Lawrence (59) di bagian kepala dengan sapu ijuk pada Rabu (26/11).
“Saksi mendengar suara teriakan dari korban, setelah dirinya melihat tersangka Luciana memukul kepala korban dengan sapu ijuk hingga patah,” tutur Kapolresta Manokwari Kombes Ongky Isgunawan dalam keterangannya, Rabu (10/12).
Pelaku disebut mendorong dan membekap wajah korban menggunakan bantal hingga meninggal. Pelaku dan suaminya Budi Christian Gosyanto (54) serta anaknya Febryan Alfonsius Gosyanto (29) yang mengetahui korban tewas lalu membeli kain kafan untuk korban.
“Serta membiarkannya selama 3 hari di atas tempat tidur, sebelum dibawa untuk dimakamkan secara tidak lazim di pemakaman Pasir Putih,” ujarnya.
Belakangan diketahui motif pembunuhan itu karena pelaku kesal korban hendak berhenti kerja. Pelaku kemudian diduga merencanakan pembunuhan korban.
“Motif pelaku karena kesal korban sudah tidak bisa kerja lagi. Sehingga pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban sampai meninggal dunia,” bebernya.
Ongky menyebut korban tewas akibat kegagalan fungsi pernapasan. Korban sempat disekap hingga tulang iganya dipatahkan pelaku.
“Dari hasil pemeriksaan autopsi tubuh korban sudah mengalami proses pembusukan lanjut. Selain itu ditemukan luka-luka di daerah kepala,” tegasnya.
Dari hasil pemeriksaan juga ditemukan tanda-tanda kekurangan oksigen, resapan darah luas pada otot dinding dada kanan maupun kiri depan serta patah tulang di bagian depan kanan dan kiri.
Atas perbuatannya ketiga pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana pembunuhan berencana dan atau penganiayaan berat yang mengakibatkan matinya orang. Adapun pasal yang disangkakan yakni pasal 340 KUHP, pasal 338 KUHP, pasal 354 ayat (2) KUHP, pasal 306 ayat (2) KUHP, Jo pasal 304 KUHP, pasal 181 KUHP, dan pasal 44 atau pasal 49 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Jo pasal 55 KUHP, dan pasal 56 KUHP. Pelaku terancam hukuman minimal 15 tahun penjara hingga hukuman mati.
