5 Temuan Kementerian LH soal Aktivitas Tambang di Raja Ampat

Posted on

Aktivitas pertambangan di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya, menjadi polemik. Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq, mengungkap temuan di empat wilayah pertambangan kawasan Raja Ampat.

Hanif menyebut ada penemuan di salah satu wilayah, yakni Pulau Manuran, yang terindikasi adanya kerusakan lingkungan.

Hanif mengatakan pertambangan dilakukan pada 4 lokasi pulau-pulau kecil oleh PT GN, PT ASP, PT KSM, dan PT MRB. Pulau Manuran yang pertambangannya dikelola oleh PT KSP bahkan terindikasi terdapat kerusakan lingkungan.

“Memang di pulau ini (Manuran) lebih kecil ya, jadi hanya 743 hektare. Tentu kita bisa membayangkan kalau ini dilakukan eksploitasi, pemulihannya tidaklah terlalu gampang karena tidak ada lagi bahan untuk memulihkan. Ini yang kemudian menjadi perhatian kami untuk melakukan review terkait dengan dokumen lingkungan,” kata Hanif dalam konferensi pers di Pullman, Jakarta Pusat, Minggu (8/6).

Ia mengatakan persetujuan lingkungan untuk PT ASP ini diberikan oleh Bupati Raja Ampat. Ia menyebut hingga kini dokumen itu belum masuk ke pihak Kementerian Lingkungan Hidup.

“Jadi persetujuan lingkungan yang untuk PT ASP ini diterbitkan oleh Bapak Bupati Kabupaten Raja Ampat No. 75B tahun 2006. Jadi sampai sekarang dokumen tersebut belum berada di kami. Kami nanti akan minta untuk kemudian diserahkan kepada kami untuk dilakukan review lebih lanjut,” katanya.

Menteri LH lantas menunjukkan kerusakan di Pulau Manuran, Raja Ampat, di mana terlihat kekeruhan di bibir pantai. Dikatakan jika settling pond atau kolam pengendapan di pertambangan di sana sempat jebol mencemari pantai.

“Ini posisinya teman-teman sekalian. Pada saat dilakukan pengawasan memang ada kejadian settling pond dan jebol. Dan ini memang menimbulkan pencemaran lingkungan, kekeruhan pantai yang cukup tinggi. Dan ini tentu ada konsekuensi yang harus ditanggungjawabi oleh perusahaan tersebut,” ujar Menteri Hanif.

Ia mengatakan PT ASP perlu meningkatkan penanganan lingkungan akibat pertambangan. Menteri LH juga menyoroti manajemen lingkungan yang belum dimiliki oleh PT ASP.

“Jadi terlihat memang berbeda dengan PT yang satunya (PT GN). PT yang ini memang agak beberapa penanganan lingkungannya agak perlu ditingkatkan ya,” ujar Hanif.

“Jadi termasuk manajemen lingkungannya belum dia miliki sehingga kondisi lingkungannya tidak terlalu baik untuk yang berada di PT ASP ini di Pulau Manuran,” tambahnya.

Apa saja temuan lainnya? Baca halaman selanjutnya.

“Jadi ini sudah diberikan papan penyegelan dari teman-teman penegakan hukum. Jadi ini agak serius ini kondisi lingkungannya untuk pulau yang ada di Pulau Manuran ini. Yang kegiatan penambangan nikel yang dilakukan di Pulau Manuran ini,” ujar Hanif.

Dia juga mengungkap potensi pencemaran di pulau ini. Pencemaran lingkungannya agak serius.

“Selain pulau yang kecil, pelaksanaannya, kegiatan penambangnya kurang hati-hati. Sehingga ada potensi pencemaran lingkungan yang agak serius untuk di Pulau Manuran ini,” imbuhnya.

Hanif juga menunjukkan foto-foto terkait kondisi pertambangan di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, periode 26-31 Mei 2025. Ia menyebut Kementerian LH melakukan pemantauan di empat lokasi yang masing-masing dikelola perusahaan berbeda.

Hanif mulanya menunjukkan dokumentasi lapangan di Pulau Gag, Kecamatan Waigeo Barat Kepulauan, yang dikelola oleh PT GN yang merupakan anak perusahaan pelat merah Aneka Tambang (Antam). Ia mengatakan pertambangan oleh PT GN sesuai dengan kaidah, kerusakan yang ditimbulkan diklaim tak terlalu serius.

“Jadi memang kelihatannya pelaksanaan kegiatan tambang nikel di Gag ini oleh PT GN ini relatif memenuhi kaidah-kaidah tata lingkungan. Artinya bahwa tingkat pencemaran yang tampak oleh mata itu hampir, hampir, hampir tidak anu, tidak terlalu serius,” kata Hanif.

Kendati demikian, Hanif menyebut perlu ada pendataan yang lebih mendalam di Pulau Gag yang dikelola PT GN. Ia menyebut empat perusahaan di sana, yakni PT GN, PT ASP, PT KSM dan PT MRB mengelola tambang di pulau-pulau kecil.

“Karena tentu sedimentasi ini sudah menutupi permukaan-permukaan koral, ada beberapa langkah yang harus kita lakukan. Jadi saya akan menyampaikan bahwa secara umum semua pulau ini diliputi oleh, dikelilingi oleh koral,” ujar Hanif.

“Koral sebagai suatu habitat yang memang harus kita jaga benar keberadaannya, sangat pentingnya buat kehidupan kita semua, terutama yang bermuara akan nanti kepada di laut. Jadi ini yang kemudian kita nanti perlu dalami lagi,” tambahnya.

Hanif mengatakan persetujuan lingkungan untuk PT ASP ini diberikan oleh Bupati Kabupaten Raja Ampat. Ia menyebut hingga kini dokumen itu belum masuk ke pihak Kementerian Lingkungan Hidup.

“Jadi persetujuan lingkungan yang untuk PT ASP ini diterbitkan oleh Bapak Bupati Kabupaten Raja Ampat No. 75B tahun 2006. Jadi sampai sekarang dokumen tersebut belum berada di kami. Kami nanti akan minta untuk kemudian diserahkan kepada kami untuk dilakukan review lebih lanjut,” katanya.

Menteri LH lantas menunjukkan kerusakan di Pulau Manuran, Raja Ampat, di mana terlihat adanya kekeruhan di bibir pantai. Dikatakan jika settling pond atau kolam pengendapan pertambangan di sana sempat jebol mencemari pantai.

“Ini posisinya teman-teman sekalian. Pada saat dilakukan pengawasan memang ada kejadian settling pond dan jebol. Dan ini memang menimbulkan pencemaran lingkungan, kekeruhan pantai yang cukup tinggi. Dan ini tentu ada konsekuensi yang harus ditanggungjawabi oleh perusahaan tersebut,” ujar Menteri Hanif.

Ia mengatakan PT ASP perlu meningkatkan penanganan lingkungan akibat pertambangan. Menteri LH juga menyoroti manajemen lingkungan yang belum dimiliki oleh PT ASP.

“Jadi terlihat memang berbeda dengan PT yang satunya (PT GN). PT yang ini memang agak beberapa penanganan lingkungannya agak perlu ditingkatkan ya,” ujar Hanif.

“Jadi termasuk manajemen lingkungannya belum dia miliki sehingga kondisi lingkungannya tidak terlalu baik untuk yang berada di PT ASP ini di Pulau Manuran,” tambahnya.

“Kemudian berdasarkan kajian digital maka ada kegiatan bukaan lahan yang melebihi dari lokasi pinjam pakai kawasan hutan yang tentu ini berdasarkan persetujuan lingkungan, melanggar persetujuan lingkungan,” ujar Hanif.

“Jadi ada sekitar 5 hektare yang berada di sisi agak kawasannya, itu seluas 5
hektare yang dibuka di luar izin yang diberikan,” tambahnya.

Hanif mengatakan dua pulau yang dikelola oleh PT Mulia Raymond Perkasa, yakni Pulau Manyaifun (21 Ha) dan Pulau Batang Pele (2.031,25 Ha). Ia menyebut PT MRP baru pada tahap eksplorasi.

“Berdasarkan tinjuan lapangan pengawasan lapangan, kegiatannya baru di dalam kegiatan eksplorasi jadi ada pemasangan kegiatan titik-titik board pada 10 titik,” ujar Hanif.

Ia mengatakan Kementerian Lingkungan Hidup (LH) telah menghentikan kegiatan eksplorasi PT MRP. Hanif menyebut belum ada tindakan yang signifikan di sana.

“Ini posisi hasil pengawasan lapangan kita juga telah menghentikan kegiatan eksplorasi yang dilakukan di PT MRP untuk menghentikan kegiatannya lebih lanjut. Jadi karena kegiatannya belum dampaknya terlalu ini, kita hanya menghentikan saja karena belum ada aktivitas apa-apa di kegiatan MRP ini,” imbuhnya.

Hanif akan meninjau kembali pemberian izin persetujuan lingkungan untuk kegiatan tambang di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.

“Jadi kita sebutkan bahwa persetujuan lingkungan mestinya kita tinjau kembali atau kita mungkin pertimbangkan memberikan ya, bilamana pertama teknologi penanganannya tidak kita kuasai atau kemudian kemampuan untuk merehabilitasi tidak mampu,” ujar Hanif.

1. Kerusakan di Pulau Manuran

2. Ada Potensi Penemaran di Pulau Manuran

3. Kondisi Pulau Gag

4. Luas Bukaan Tambang di Pulau Gag

5. Pengelolaan Tambang di Pulau Kawei



“Jadi ini sudah diberikan papan penyegelan dari teman-teman penegakan hukum. Jadi ini agak serius ini kondisi lingkungannya untuk pulau yang ada di Pulau Manuran ini. Yang kegiatan penambangan nikel yang dilakukan di Pulau Manuran ini,” ujar Hanif.

Dia juga mengungkap potensi pencemaran di pulau ini. Pencemaran lingkungannya agak serius.

“Selain pulau yang kecil, pelaksanaannya, kegiatan penambangnya kurang hati-hati. Sehingga ada potensi pencemaran lingkungan yang agak serius untuk di Pulau Manuran ini,” imbuhnya.

Hanif juga menunjukkan foto-foto terkait kondisi pertambangan di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, periode 26-31 Mei 2025. Ia menyebut Kementerian LH melakukan pemantauan di empat lokasi yang masing-masing dikelola perusahaan berbeda.

Hanif mulanya menunjukkan dokumentasi lapangan di Pulau Gag, Kecamatan Waigeo Barat Kepulauan, yang dikelola oleh PT GN yang merupakan anak perusahaan pelat merah Aneka Tambang (Antam). Ia mengatakan pertambangan oleh PT GN sesuai dengan kaidah, kerusakan yang ditimbulkan diklaim tak terlalu serius.

“Jadi memang kelihatannya pelaksanaan kegiatan tambang nikel di Gag ini oleh PT GN ini relatif memenuhi kaidah-kaidah tata lingkungan. Artinya bahwa tingkat pencemaran yang tampak oleh mata itu hampir, hampir, hampir tidak anu, tidak terlalu serius,” kata Hanif.

Kendati demikian, Hanif menyebut perlu ada pendataan yang lebih mendalam di Pulau Gag yang dikelola PT GN. Ia menyebut empat perusahaan di sana, yakni PT GN, PT ASP, PT KSM dan PT MRB mengelola tambang di pulau-pulau kecil.

“Karena tentu sedimentasi ini sudah menutupi permukaan-permukaan koral, ada beberapa langkah yang harus kita lakukan. Jadi saya akan menyampaikan bahwa secara umum semua pulau ini diliputi oleh, dikelilingi oleh koral,” ujar Hanif.

“Koral sebagai suatu habitat yang memang harus kita jaga benar keberadaannya, sangat pentingnya buat kehidupan kita semua, terutama yang bermuara akan nanti kepada di laut. Jadi ini yang kemudian kita nanti perlu dalami lagi,” tambahnya.

2. Ada Potensi Penemaran di Pulau Manuran

3. Kondisi Pulau Gag

Hanif mengatakan persetujuan lingkungan untuk PT ASP ini diberikan oleh Bupati Kabupaten Raja Ampat. Ia menyebut hingga kini dokumen itu belum masuk ke pihak Kementerian Lingkungan Hidup.

“Jadi persetujuan lingkungan yang untuk PT ASP ini diterbitkan oleh Bapak Bupati Kabupaten Raja Ampat No. 75B tahun 2006. Jadi sampai sekarang dokumen tersebut belum berada di kami. Kami nanti akan minta untuk kemudian diserahkan kepada kami untuk dilakukan review lebih lanjut,” katanya.

Menteri LH lantas menunjukkan kerusakan di Pulau Manuran, Raja Ampat, di mana terlihat adanya kekeruhan di bibir pantai. Dikatakan jika settling pond atau kolam pengendapan pertambangan di sana sempat jebol mencemari pantai.

“Ini posisinya teman-teman sekalian. Pada saat dilakukan pengawasan memang ada kejadian settling pond dan jebol. Dan ini memang menimbulkan pencemaran lingkungan, kekeruhan pantai yang cukup tinggi. Dan ini tentu ada konsekuensi yang harus ditanggungjawabi oleh perusahaan tersebut,” ujar Menteri Hanif.

Ia mengatakan PT ASP perlu meningkatkan penanganan lingkungan akibat pertambangan. Menteri LH juga menyoroti manajemen lingkungan yang belum dimiliki oleh PT ASP.

“Jadi terlihat memang berbeda dengan PT yang satunya (PT GN). PT yang ini memang agak beberapa penanganan lingkungannya agak perlu ditingkatkan ya,” ujar Hanif.

“Jadi termasuk manajemen lingkungannya belum dia miliki sehingga kondisi lingkungannya tidak terlalu baik untuk yang berada di PT ASP ini di Pulau Manuran,” tambahnya.

4. Luas Bukaan Tambang di Pulau Gag

“Kemudian berdasarkan kajian digital maka ada kegiatan bukaan lahan yang melebihi dari lokasi pinjam pakai kawasan hutan yang tentu ini berdasarkan persetujuan lingkungan, melanggar persetujuan lingkungan,” ujar Hanif.

“Jadi ada sekitar 5 hektare yang berada di sisi agak kawasannya, itu seluas 5
hektare yang dibuka di luar izin yang diberikan,” tambahnya.

Hanif mengatakan dua pulau yang dikelola oleh PT Mulia Raymond Perkasa, yakni Pulau Manyaifun (21 Ha) dan Pulau Batang Pele (2.031,25 Ha). Ia menyebut PT MRP baru pada tahap eksplorasi.

“Berdasarkan tinjuan lapangan pengawasan lapangan, kegiatannya baru di dalam kegiatan eksplorasi jadi ada pemasangan kegiatan titik-titik board pada 10 titik,” ujar Hanif.

Ia mengatakan Kementerian Lingkungan Hidup (LH) telah menghentikan kegiatan eksplorasi PT MRP. Hanif menyebut belum ada tindakan yang signifikan di sana.

“Ini posisi hasil pengawasan lapangan kita juga telah menghentikan kegiatan eksplorasi yang dilakukan di PT MRP untuk menghentikan kegiatannya lebih lanjut. Jadi karena kegiatannya belum dampaknya terlalu ini, kita hanya menghentikan saja karena belum ada aktivitas apa-apa di kegiatan MRP ini,” imbuhnya.

Hanif akan meninjau kembali pemberian izin persetujuan lingkungan untuk kegiatan tambang di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.

“Jadi kita sebutkan bahwa persetujuan lingkungan mestinya kita tinjau kembali atau kita mungkin pertimbangkan memberikan ya, bilamana pertama teknologi penanganannya tidak kita kuasai atau kemudian kemampuan untuk merehabilitasi tidak mampu,” ujar Hanif.

5. Pengelolaan Tambang di Pulau Kawei