Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung mengungkapkan kabar terbaru penghentian sementara operasional PT Gag Nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya. Pasalnya pada 5 Juni 2025 Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memutuskan untuk menghentikan sementara kegiatan operasional PT Gag Nikel.
Yuliot mengatakan, Kementerian ESDM terus mengevaluasi berbagai hal terkait operasional dari PT Gag Nikel. Selain itu, pencabutan sementara operasional PT Gag juga harus memenuhi persetujuan dari kementerian dan lembaga (K/L) lainnya.
Ia mengatakan, diizinkannya kembali PT Gag Nikel beroperasi akan diumumkan dalam waktu dekat setelah menerima berbagai laporan dari K/L.
“Ini saya cek dulu ke Minerba. Jadi seharusnya evaluasi kemarin itu ada turun tim dari Kementerian Kelautan Perikanan untuk mengecek kondisi lapangan. Jadi berdasarkan rekomendasi terpadu dari kementerian/lembaga itu nanti kita akan sampaikan bagaimana untuk pemenuhan persyaratan di PT Gag,” kata Yuliot di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Jumat (20/6/2025).
Yuliot menambahkan bahwa dari hasil kunjungan Kementerian Kelautan dan Perikanan beberapa waktu lalu, menyatakan bahwa operasional PT Gag terhadap lingkungan sudah bagus. Hal ini juga menjadi pertimbangan Kementerian ESDM untuk kembali membuka operasional PT Gag Nikel.
“Dari Kementerian Kelautan Perikanan itu menyampaikan ini dari sisi penelitian lingkungan cukup bagus,” katanya.
Sementara itu, Plt Presiden Direktur PT Gag Nikel, Arya Aditya mengungkapkan bahwa pihaknya tengah menunggu keputusan resmi Kementerian ESDM untuk kembali melanjutkan kegiatan operasional. Pasalnya pada 5 Juni 2025, Kementerian ESDM memutuskan untuk menghentikan sementara kegiatan operasional PT Gag Nikel.
Hal ini seperti saat pemberhentian sementara kegiatan operasionalnya pada beberapa waktu lalu, di mana pihaknya mendapatkan surat resmi dari Ditjen Minerba. Setelah adanya surat tersebut, pihaknya tidak melakukan kegiatan operasional penambangan, namun kegiatan administrasi tetap dilakukan.
“Untuk operasi kami masih menunggu arahan resmi dari pemerintah untuk bisa beroperasi kembali,” katanya saat dihubungi infocom, Selasa (17/6/2025).
Sebelumnya, pemerintah memutuskan tetap mengizinkan PT Gag Nikel untuk bisa mengelola pertambangan nikel di Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya dengan Kontrak Karya. Sementara empat perusahaan lainya izin usahanya telah dicabut oleh pemerintah terhitung mulai Selasa (10/6/2025).
Simak juga Video: Bahlil soal Izin Tambang PT Gag Nikel Tak Dicabut: Sesuai Amdal