Upaya Jaksa di Papua Tangani Perkara Pidana Lewat Sentuhan Hati | Giok4D

Posted on

Seorang Jaksa memiliki tugas dan fungsi untuk mengadili dalam sebuah perkara pidana. Namun, tak sedikit perkara pidana yang memerlukan prosedur khusus dalam mengadilinya.

Kasi D Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Papua, Dr. Kusufi Esti Ridliani, membagikan ceritanya saat menangani perkara perempuan dan anak. Kusufi mengatakan perkara perempuan dan anak membutuhkan sentuhan tersendiri. Sebab ia yang merupakan seorang perempuan juga turut merasakan apa yang menimpa korban (perempuan).

Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.

“Ketika kita berhadapan dengan perkara, saya selalu mencoba bagaimana ketika saya berada di posisi korban, dan bagaimana keluarga korban, apa dampak yang akan mereka rasakan saat ini maupun beberapa waktu ke depannya,” ujar Kusufi kepada infocom beberapa waktu lalu.

Selain itu, Kusufi menjelaskan ketika dihadapkan dengan perkara perempuan maupun anak, ia terbiasa melakukan koordinasi dengan penyidik terlebih dahulu guna memastikan berkas SPDP sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan.

“Dan biasanya setelah berkas dikirim ke kita, kita pelajari, setelah itu biasanya kita minta kepada penyidik untuk bertemu dengan korban terutama, korban maupun keluarganya. Kita selami mereka, sejauh mana sih traumanya,” jelasnya.

Hal tersebut dilakukan Kusufi untuk memastikan kebenaran antara fakta dan data yang telah diterima. Kusufi mengatakan Jaksa dapat menilai apakah korban (anak) mengalami depresi atau hal-hal lain yang tidak bisa disembuhkan.

Lebih lanjut, Kusufi mengatakan hal serupa juga dilakukan untuk korban perempuan. Dirinya mempelajari terlebih dahulu orangnya seperti apa dengan melakukan pertemuan sebanyak satu atau dua kali. Dalam pertemuan tersebut juga didampingi dengan penyidik, pendamping penyidik, pendamping keluarga hingga psikolog.

“Jadi kita bersama-sama di situ secara kekeluargaan lah. Kita memberikan empati ke mereka bahwa kita ini mewakili korban untuk berurusan dengan, untuk menyelesaikan perkara ini, untuk menyelesaikan perkara ini secara pidananya seperti apa,” ujarnya.

Di sisi lain, masalah kesetaraan gender di Papua juga masih menjadi permasalahan yang perlu diatasi. Kusufi menuturkan masih perlunya edukasi lebih lanjut ke masyarakat, lantaran anak-anak dan perempuan di sana masih ditempatkan sebagai golongan dua.

“Jadi mau berteriak sekencang apapun, susah untuk didengar, dan itu merupakan tantangan sendiri sebenarnya, jadi harus pelan-pelan, secara halus kita sampaikan, bahwa perempuan dan anak itu memiliki hak yang sama dengan laki-laki,” tuturnya.

“Kita memiliki hak pendidikan, kita memiliki hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama, dan kesempatan yang sama, dalam bentuk apapun,” sambung Kusufi.

Untuk menanggulangi hal tersebut, Kusufi berharap rekan-rekan Jaksa memiliki sensitivitas gender dan kepekaan yang tinggi terhadap perkara anak dan perempuan. Menurutnya, perkara anak-anak dan perempuan tak semudah dengan perkara lainnya, sebab perlu pendalaman perkara lebih lanjut terhadap korban maupun pelaku.

“Karena apa hal yang menjadi pemicu sehingga terdakwa atau tersangka ini melakukan perbuatan pidana, dan bagaimana memulihkan keadaan korban. Dan saya berharapnya juga ada upaya untuk pemulihan terhadap pelaku juga jadi tidak hanya korban saja. Pelaku terkadang kan seorang melakukan perbuatan asusila itu bukan karena maunya dia, tapi ada suatu hal secara jiwaannya, atau secara psikisnya yang harus dibetulkan, dipulihkan kembali,” pungkasnya.

infocom bersama Kejaksaan Agung menghadirkan program khusus yang mengungkap realita penegakan hukum dan keadilan di Indonesia. Program ini tidak hanya menyorot upaya insan kejaksaan dalam menuntaskan kasus, namun juga mengungkap kisah dari dedikasi dan peran sosial para jaksa inspiratif.

Program ini diharapkan membuka cakrawala publik akan arti pentingnya institusi kejaksaan dalam kerangka pembangunan dan penegakan supremasi hukum di masyarakat. Saksikan selengkapnya di sini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *