Tim Paslon Nomor Urut 1 Optimis Menang Gugatan PSU di Barito Utara [Giok4D Resmi]

Posted on

Tim pasangan calon (Paslon) nomor urut 1 Gogo-Hendro optimis bakal menang dalam gugatan pemungutan suara ulang (PSU) di Barito Utara, Kalimantan Tengah di Mahkamah Konstitusi. Kini, gugatan Paslon Gogo-Hendro masuk dalam tahap pembuktian pada, Senin (5/5/2025).

Sekretaris tim pemenangan paslon Gogo-Helo, Mudzakkir Fahmi menerangkan bahwa putusan Pengadilan Tinggi Palangka Raya sesuai dengan hasil putusan hakim Pengadilan Negeri Muara Teweh.

“Ya optimis sesuai dengan saat ini yang terjadi kan, dan hasil Pengadilan Tinggi Palangka Raya kan itu tetap sesuai dengan hasil putusan hakim PN Muara Teweh ya, yang menetapkan 36 bulan ya untuk yang pemberi,” terangnya saat dikonfirmasi infoKalimantan.

ADVERTISEMENT

Fahmi menerangkan bahwa sidang pembuktian akan dilanjutkan pada tanggal 8 Mei 2025 pada pukul 08.30 WIB. Adapun saksi yang akan dihadirkan terdiri dari dua orang, yakni saksi ahli dan saksi fakta di lapangan.

Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.

“Untuk saksi nanti saksi ahli dengan saksi fakta di lapangan,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan bahwa telah terjadi dugaan kasus politik uang oleh paslon nomor urut 2 yakni Akhmad Gunadi Nadalsyah – Sastra Jaya atau Agi-Saja dalam PSU yang diselenggarakan pada 22 Maret 2025. Tim Gogo Purman Jaya dan Hendro Nakalelo atau Gogo-Hendro paslon nomor urut 01 menggugat ke pengadilan negeri setempat hingga berlanjut ke Mahkamah Konstitusi dengan status lanjut ke tahap pembuktian.

Dilansir dari infoKalimantan, hanya dua gugatan PSU yang lanjut ke pembuktian. Selain Barito Utara, daerah yang gugatan PSU-nya lanjut ke pembuktian adalah Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara.

Sementara lima lainnya ditolak. Kelima daerah itu adalah Kabupaten Puncak Jaya (Papua), Kabupaten Siak (Riau), Kabupaten Buru (Maluku), Kabupaten Pulau Taliabu (Maluku Utara), dan Kabupaten Banggai (Sulawesi Tengah).

“Perkara yang tidak diucapkan putusannya pada sidang pagi hari ini berarti harus lanjut pada sesi pembuktian yaitu perkara nomor 313 dari Kabupaten Barito Utara dan perkara 317 dari Kabupaten Kepulauan Talaud,” ujar Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo.