Terungkap Alasan Gaji Maksimal MBR Beli Rumah Subsidi Dibagi Per Wilayah

Posted on

Pemerintah telah mengeluarkan aturan mengenai batas maksimal gaji masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk membeli rumah subsidi. Batas maksimal penghasilan MBR membeli rumah subsidi itu dibedakan berdasarkan zonasi wilayah.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) PKP Nomor 5 Tahun 2025 tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah yang ditandatangani Menteri PKP Maruarar Sirait pada tanggal 17 April 2025. Menurut Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Heru Pudyo Nugroho, dengan keluarnya peraturan tersebut akan memperluas akses MBR untuk memiliki rumah.

“Jika kemarin dengan penghasilan Rp 8 Juta untuk sudah kawin dan Rp 10 Juta di Papua, ternyata masih ada yang belum bisa memanfaatkan fasilitas FLPP (fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan) ini. Masyarakat dengan penghasilan tanggung menjadi tersisihkan. Sehingga kami berharap ke depan akan semakin banyak yang bisa mengakses pembiayaan ini,” ujar Heru dalam keterangannya, dikutip Kamis (24/4/2025).

Dalam aturan tersebut, diatur besaran penghasilan MBR yang dihitung berdasarkan kemampuan membayar biaya pembangunan atau perolehan rumah layak huni dan batasan luasan lantai 36 meter persegi untuk rumah umum dan 48 meter persegi untuk rumah swadaya.

Dalam aturan itu juga dijelaskan alasan besaran penghasilan MBR dibagi berdasarkan zonasi wilayah. Pada pasal 4 (2) aturan itu disebutkan zonasi wilayah tersebut mempertimbangkan aspek indeks kemahalan konstruksi, rata-rata pengeluaran kontrak rumah dalam satu bulan terakhir, dan letak geografis.

Untuk besaran penghasilan MBR yang bisa memanfaatkan bantuan FLPP melalui Permen ini dibagi berdasarkan 4 zonasi wilayah. Untuk zona 1 yaitu Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Sumatera, Nusa Tenggara Timur dan Nusa Tenggara Barat sebesar Rp 8,5 juta untuk yang tidak kawin dan Rp 10 juta untuk yang sudah kawin sedangkan untuk peserta Tapera Rp 10 juta.

Untuk zona 2 mencakup wilayah Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara dan Bali sebesar Rp 9 juta untuk yang tidak kawin dan Rp 11 juta untuk yang sudah kawin dan untuk peserta Tapera sebesar Rp 11 Juta.

Zona 3 meliputi Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan dan Papua Barat Daya sebesar Rp 10,5 Juta bagi yang tidak kawin dan Rp12 juta untuk yang sudah kawin dan untuk peserta Tapera sebesar Rp12 Juta.

Terakhir zona 4 meliputi wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi sebesar Rp 12 Juta untuk yang tidak kawin dan Rp 14 Juta untuk yang sudah Kawin dan Rp 14 Juta untuk peserta Tapera.

Sebagai informasi, maksimal pembiayaan yang disediakan untuk rumah subsidi Rp 166 juta untuk wilayah Jawa (tidak termasuk Jabodetabek) dan Sumatra. Untuk wilayah Kalimantan seharga Rp 182 Juta dan Sulawesi seharga Rp 173 Juta. Sementara itu untuk Jabodetabek, Maluku, Bali dan Nusa Tenggara seharga Rp 185 Juta, serta Papua dan Papua Barat seharga Rp 240 Juta.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? infoProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *