Terbongkarnya Sindikat Pembuat SIM Palsu Asal Jogja Usai 1 Tahun Beroperasi

Posted on

Bisnis gelap sindikat pembuat surat izin mengemudi (SIM) palsu asal Jogja akhirnya terbongkar usai satu tahun berjalan. Delapan orang ditangkap dan seorang lagi buron.

Polisi mengendus adanya bisnis gelap ini saat melakukan patroli siber di media sosial. Polisi kemudian menyamar menjadi orang yang membutuhkan SIM dan melakukan transaksi.

“Pada 28 Agustus 2025, personel melakukan pembuntutan terhadap terduga pelaku yang akan mengirimkan SIM palsu ke agen di Danurejan,” Kasat Reskrim Polresta Jogja, Kompol Riski Adrian Lubis, saat jumpa pers di kantornya, Senin (22/9/2025).

Satu orang itu akhirnya diamankan. Dari satu pelaku itu, polisi kemudian menangkap tujuh orang lainnya. Mereka merupakan warga Jateng-DIY.

Mereka masing-masing ialah KT (39) dan AB (36) yang berperan sebagai penyedia modal dan material. Lalu ada FJ (25). IA (41), dan RY (41), yang berperan sebagai admin sekaligus bagian produksi SIM palsu.

“Kemudian sebagai admin DN (49), lalu customer servis RI (33) dan HD (30), lalu satu orang Tim editor berinisial CY masih DPO (daftar pencarian orang),” lanjut Rizki.

Sindikat ini ternyata sudah satu tahun beroperasi di Jogja. Tak main-main, sembilan orang itu bisa memproduksi hingga 15 keping per hari.

“Para pelaku sudah beroperasi 1 tahun, mereka bisa memproduksi 10-15 SIM palsu setiap harinya,” ujarnya.

Riski mengungkap komplotan ini menerima jasa pembuatan semua jenis SIM palsu yang seluruhnya ditawarkan secara online. Sasarannya, warga luar Jawa yang membutuhkan SIM sebagai syarat kerja.

SIM B1 umum disebut sebagai SIM termahal yang jual komplotan itu. SIM yang bisa digunakan untuk mobil penumpang itu dibanderol dengan harga Rp 1,5 juta.

SIM paling mahal itu jugalah yang disebut paling laku. Sedangkan jasa pembuatan SIM termurah yang mereka layani diberi harga Rp 650 ribu.

“Dari SIM A sampai B1, paling banyak SIM B1 umum dan B2 umum. Paling mahal SIM B1 umum. Biayanya dari Rp 650 ribu sampai Rp 1,5 juta. Rata-rata hampir Rp 50 juta per bulan,” kata Riski.

Rizki menjelaskan mereka memproduksi SIM palsu ini di area Jogja, namun selalu berpindah-pindah tempat. Mereka disebut selalu melakukan produksi di hotel.

“Untuk produksi, untuk mengelabui petugas, per 2 minggu mereka berpindah-pindah hotel di kawasan Jogja aja. Rata-rata warga Jawa Tengah dan DIY,” ujarnya.

“Sasarannya di luar pulau Jawa, Maluku, Sulawesi, Kalimantan, Papua. Sasaran mereka ini rata-rata driver, (buat SIM) untuk persyaratan suatu perusahaan misal tambang atau perkebunan,” urainya.

Atas perbuatannya, komplotan ini dijerat Pasal 45a ayat 1 Jo pasal 28 ayat 1 Undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU no 11 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Atau Pasal 263 ayat 1 KUHP atau pasal 264 KUHP atau pasal 266 KUHP jo pasal 55 ayat 1 KUHP jo pasal 64 KUHP.

“Diancam pidana pemalsuan dengan ancaman kurungan 6 tahun penjara,” pungkas Riski.

8 Orang Ditangkap

1 Tahun Operasi, Produksi 15 Keping Per Hari

SIM B1 Umum Dihargai Rp 1,5 Juta

Produksi dari Hotel

Gambar ilustrasi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *