Rencana pemerintah menaikkan tarif ojek online (ojol) sebesar 8-15 persen membuat sejumlah warga Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), mempertimbangkan untuk beralih ke ojek lokal. Pasalnya, tarif ojek lokal yang juga berbasis online lebih ramah di kantong.
Salah satunya adalah Ni Wayan Budiasih. Warga Mataram ini menegaskan akan beralih ke ojek lokal di Mataram seperti Ngojek, Fast Kurir, Antar Cepat, dan Becatan.
“Jujur agak kaget pas baca berita tadi pagi. Kalau aturannya sudah diketok, saya fix bakal beralih ke ojol lokal di sini,” kata Budiasih, Selasa (1/7/2025).
Budiasih mengaku memahami alasan kenaikan tarif, terutama jika dipicu tuntutan para pengemudi yang sempat berunjuk rasa. Namun, ia tetap mencari alternatif transportasi yang lebih hemat.
“Sebenarnya bagus sih tarifnya naik, tapi sebagai konsumen kita pasti cari yang lebih murah,” jelasnya.
Senada, Azzahra Hijralia juga mengeluhkan rencana kenaikan tarif. Ia menilai kenaikan tarif ojol bakal berdampak pada kenaikan biaya keseluruhan, terutama saat memesan makanan.
“Kalau tarif ojol naik terus, mau nggak mau pasti ada yang beralih pakai pilihan lain. Karena kalau tarif ojol naik, pasti semua-semuanya bakal naik. Belum lagi harga makanan sudah di-mark up, makin mahal kami keluarkan duit,” katanya saat diwawancarai infoBali, Selasa.
Zahra berharap jika tarif ojol sudah diketok pemerintah, layanan yang diberikan penyedia jasa harus lebih baik.
Sebagai informasi, Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat (Hubdat) Aan Suhanan menjelaskan besaran kenaikan tarif ojol akan bervariasi sesuai dengan zona yang telah ditentukan. Penetapan tarif ojol diatur dalam Keputusan Menteri (KM) Perhubungan No.KP 564 Tahun 2022 yang menggantikan KM No. KP348 Tahun 2019.
Dalam aturan tersebut sistem zonasi terbagi menjadi tiga, yakni Zona 1 meliputi Sumatra, Bali dan Jawa. Di mana biaya jasa batas bawah zona ini ditetapkan di angka Rp 1.850/km, biaya jasa batas atas Rp 2.300/km, serta biaya jasa dengan jarak tempuh tarif minimal Rp 9.250 hingga Rp 11.500.
Kemudian Zona II yang terdiri dari wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi. Biaya jasa batas bawah ditetapkan sebesar Rp 2.600/km, biaya jasa batas atas Rp 2.700/km dan rentang biaya jasa minimal Rp 13 ribu sampai Rp 13.500.
Sedangkan Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, dan Papua. Biaya batas bawah Rp 2.100/km, biaya jasa batas atas Rp 2.600/km, dan rentang biaya jasa minimal Rp 10.500 hingga Rp 13 ribu.
Jika mengacu pada aturan tersebut, maka besaran tarif usai penetapan kenaikan nantinya bakal bervariasi mulai dari Rp 9.990 hingga Rp 15.525.