Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyebutkan jumlah tanah wakaf bersertifikat pada 2025 mencapai 274.395 bidang tanah. Jumlah tanah wakaf bersertifikat ini mengalami peningkatan sekitar 170 persen dari jumlah bidang tanah di 2016, yakni hanya 101.553.
“Rata-rata pendaftaran tanah wakaf per tahun selama 9 tahun terakhir adalah 19.164 bidang. Total jumlah tanah wakaf saat ini mencapai 274.395 bidang seluas 26.328 hektare,” tulis unggahan Kementerian ATR/BPN, seperti yang dikutip infocom, Rabu (6/8/2025).
Provinsi dengan pendaftaran tanah wakaf terbanyak berada di Jawa Timur sekitar 74.723 bidang tanah. Kemudian di posisi kedua ada Jawa Tengah dengan 70.339 bidang tanah dan ada Jawa Barat sebanyak 47.723 bidang tanah.
Sementara itu, provinsi dengan jumlah tanah wakaf paling sedikit berada di Provinsi Papua Barat sebanyak 159 bidang tanah, Provinsi Papua sebanyak 162 bidang tanah, dan Sulawesi Utara sebanyak 220 bidang tanah.
Nusron mengatakan pemerintah berkomitmen untuk mempercepat sertifikasi tanah wakaf di seluruh Indonesia. Target Kementerian ATR/BPN sertifikasi tanah wakaf akan rampung 90-95 persen sampai 2028.
“Target kita sampai 2028, 90-95% tanah wakaf yang ada di Indonesia bisa terdaftar dan bersertifikat. Ini penting untuk memberikan kepastian hukum dan mencegah persoalan di kemudian hari,” kata Nusron dalam acara Rakernas Badan Wakaf Indonesia (BWI), Jakarta, pada Rabu (6/8/2025).
Fungsi tanah wakaf bersertifikat adalah agar tanah tersebut diakui sah di mata hukum dan tercatat resmi.
Dilansir aplikasi Sentuh Tanahku milik Kementerian ATR/BPN, berikut dokumen yang harus disiapkan ketika ingin membuat sertifikat tanah wakaf
1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai
2. Surat kuasa apabila dikuasakan
3. Fotokopi identitas pemohon (KTP dan KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
4. Bukti pemilikan tanah/alas hak milik adat/bekas milik adat
5. Akta Ikrar Wakaf/Surat Ikrar Wakaf
6. Fotokopi SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket dan penyerahan bukti SSB (BPHTB)
6. Bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan
7. Bawa data identitas diri; luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon; pernyataan tanah tidak sengketa; dan pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik.