Sorot Anggota DPR pada SPPG yang Belum Terbentuk, Salah Satunya di Kaltim

Posted on

Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi NasDem, Irma Suryani Chaniago menyebut ada 5 kabupaten yang belum memiliki Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Ialah Kepulauan Pegunungan Arfak (Papua Barat), Sumba Tengah (NTT), Maybrat dan Tambrauw (Papua Barat Daya), serta Mahakam Ulu (Kalimantan Timur).

Dikutip dari infoNews, hal itu disampaikan Irma dalam rapat Komisi IX DPR dengan Badan Gizi Nasional (BGN) di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/9/2025). Mulanya, Kepala BGN Dadan Hindayana melaporkan terdapat 7.477 unit SPPG yang telah beroperasi, yang tersebar dalam 38 provinsi, 509 kabupaten dan 7.022 kecamatan.

Irma kemudian memaparkan data dan menyoroti soal kasus keracunan pada program Makan Bergizi Gratis (MBG). Menurutnya, SPPG yang lalai hingga menyebabkan keracunan dalam MBG perlu memberikan santunan kepada korban.

ADVERTISEMENT

Irma menilai biaya penanganan keracunan selama ini banyak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Menurut dia, SPPG harus ikut bertanggung jawab jika ada kelalaian bagi anak penerima manfaat.

“Nah biaya anak-anak keracunan itu kan biasanya di-cover oleh BPJS. Kalau yang ringan tidak masalah, tapi kalau yang agak berat itu menurut saya SPPG-nya harus memberikan santunan juga kepada anak-anak yang mendapat masalah yang cukup berat,” ujar Irma.

Irma menyoroti saat ini masih banyak dapur SPPG yang tak disiplin dalam menjalankan standar menu ataupun peralatan. Irma lantas meminta BGN menindak tegas ketidakdisiplinan itu.

“Kalau sampai 2-3 kali tidak disiplin dengan menu ataupun standar yang sudah disampaikan oleh BGN, saya kira juga harus diberi sanksi. Tidak boleh didiamkan, karena ini merusak nama BGN, merusak nama pemerintah,” jelasnya.

Lebih lanjut, Irma menilai BGN seharusnya bersikap tegas kepada SPPG saat MBG yang akan didistribusikan basi. Menurut dia, makanan basi tak boleh hanya ditarik tanpa diganti.

“Kalau yang memang basi, harusnya ditarik dan dia harus ganti. Tidak boleh cukup ditarik, tapi dia tidak melakukan penggantian. Nggak boleh. Harus diganti,” paparnya.

“Saya kira ini juga harus menjadi masukan kepada BGN agar tertib administrasi, sanksi, dan kualitas BGN semakin lama semakin baik,” imbuhnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *