Simpatisan 4 Terdakwa Makar di Sorong Ricuh, Rusak Kantor Gubernur-Wali Kota

Posted on

Sejumlah massa simpatisan 4 anggota Negara Republik Federasi Papua Barat (NRFPB) yang menjadi terdakwa kasus makar mengamuk hingga berujung ricuh di Kota Sorong, Papua Barat Daya. Kericuhan dipicu 4 terdakwa yang hendak diberangkatkan ke Makassar untuk disidangkan.

Pantauan infocom, Rabu (27/8/2025) sekitar pukul 06.33 WIT, suasana mencekam terjadi di depan Polresta Sorong. Massa awalnya mengadang aparat di pintu masuk saat hendak memberangkatkan empat terdakwa kasus makar berinisial AGG, PR, MS, dan NM ke Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Polisi belakangan melakukan pembubaran secara paksa. Keempat terdakwa kasus makar kemudian dibawa dengan dikawal 4 mobil rantis milik Brimob Polda Papua Barat Daya menuju Bandara Eduard Osok Sorong.

Massa yang berada di lokasi dan menolak pemindahan tahanan kembali mencoba mengadang dengan melakukan pemalangan di depan pintu masuk Polresta. Situasi memanas ketika aparat anti huru hara harus mendorong mundur massa yang bersikeras melakukan blokade.

Kapolresta Sorong Kota, Kombes Amry Siahaan didampingi Kabag Ops Kompol Indra Gunawan tampak turun langsung menenangkan massa dengan pendekatan persuasif.

Di sisi lain, sejumlah aparat kepolisian dan TNI telah disiagakan di Bandara DEO. Setiba di lokasi, tim Kejaksaan bersama Brimob langsung mengawal tahanan menuju area keberangkatan.

Belakangan protes kembali pecah di beberapa titik Kota Sorong, di antaranya Kompleks Pertokoan Yohan, Jalan Baru, dan depan Polresta Sorong Kota. Aksi blokade ini memicu lumpuhnya aktivitas warga.

Massa bahkan merusak Kantor Gubernur Papua Barat Daya dan Wali Kota Sorong. Tampak di lokasi kejadian massa aksi melakukan perlawanan dengan melempar polisi menggunakan batu, kayu dan botol, yang dibalas polisi dengan menembakkan gas air mata.

Diberitakan sebelumnya polisi menetapkan empat orang tersangka atas dugaan makar oleh pihak mengaku petinggi NRFPB yang mendatangi sejumlah kantor pemerintahan hingga kepolisian di Kota Sorong, Papua Barat Daya. Keempat tersangka masing-masing berinisial AGG, PR, MS dan NM.

“Ia benar tadi sudah digelar perkara dan ada empat orang sudah resmi menjadi tersangka dalam kasus NFRPB,” ujar Kapolresta Sorong Kota, Kombes Happy Perdana kepada wartawan, Selasa (28/4/2025).

Happy mengatakan penetapan tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Senin (28/4) sekitar pukul 16.00 WIT.