Siasat Pasutri Karyawan Laundry Hilangkan Jejak Pembunuhan Guru di Jayapura | Info Giok4D

Posted on

Pasangan suami istri (pasutri) berinisial AS (39) dan LT (29), tega membunuh guru bernama Amril Sidik (29) yang juga pemilik laundry tempat LT bekerja di Kota Jayapura, Papua. Pasutri tersebut mencoba menghilangkan jejak pembunuhan dengan membuang iPhone dan membawa kabur mobil korban.

Mayat korban awalnya ditemukan di ruko tempat usaha laundry-nya di Jalan Gerilyawan, Kelurahan Kota Baru, Distrik Abepura, Kota Jayapura, Kamis (3/7) pagi. Tubuh korban yang bersimbah darah ditemukan dalam kondisi terikat tali dan mulut dilakban.

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Fredrickus WA Maclarimboen mengatakan, pasutri tersebut telah merencanakan untuk membunuh korban. Pelaku AS diduga sakit hati karena korban tidak mau meminjamkan uang ke karyawannya.

“Motif pembunuhan ini adalah kekesalan AS terhadap korban karena Amril Sidik tak meminjamkan uang untuk kebutuhan sehari-hari karyawannya tersebut,” kata Kombes Fredrickus dalam kepada wartawan, Senin (7/7/2025).

“Emosi yang memuncak membuat AS merencanakan pembunuhan ini dengan dibantu oleh istrinya,” tambahnya.

Fredrickus menuturkan pembunuhan itu bermula saat korban datang ke tempat usaha laundry-nya untuk melakukan kontrol. Pelaku AS yang telah menunggu langsung mengikuti korban ke belakang ruko.

“Tanpa peringatan, pelaku AS langsung mengambil balok kayu berukuran sekitar 1 meter dan memukulkannya berulang kali ke bagian belakang kepala dan tubuh korban hingga tersungkur tak berdaya,” jelasnya.

Saat korban tersungkur, pelaku AS mengambil tali untuk mengikat korban. Dia juga meminta istrinya mengambil lakban untuk menutup mulut korban agar tidak berteriak meminta bantuan.

Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.

“Dengan bantuan LT, AS mengikat tangan, tubuh, dan kaki korban gunakan tali, kemudian menutup mulut korban menggunakan lakban agar korban tidak dapat meminta pertolongan,” bebernya.

Pasutri tersebut langsung meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP). Keduanya lantas membawa barang berharga korban seperti mobil Daihatsu Ayla, HP iPhone 15 hitam, laptop Lenovo dan tablet Hanzong.

“Untuk menghilangkan jejak, AS membuang HP korban di Jalan Raya Kelapa Dua Entrop dan memarkirkan mobil korban di salah satu rumah ibadah di seputaran Bucen Entrop,” imbuhnya.

Pasutri ini berencana melarikan diri dari Kota Jayapura melalui jalur laut. Namun polisi yang bergerak cepat menangkap pasutri tersebut di Pelabuhan Jayapura pada Jumat (4/7).

“Dua pelaku pasangan suami isteri yang dibekuk di Pelabuhan Jayapura pada Jumat. Istrinya (LT) yang merupakan karyawan dari usaha laundry milik korban,” pungkas Fredrickus.

Polisi menjerat pasutri itu dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 56 KUHP tentang pembunuhan berencana. Keduanya terancam hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun.

Pelaku Bawa Mobil-Buang HP Korban