Sindikat jasa pembuatan surat izin mengemudi (SIM) palsu di Jogja dibongkar. Jasa SIM palsu ini ditawarkan lewat Facebook dengan target market warga luar Jawa. Cuan yang dihasilkan pun puluhan juta per bulannya.
Komplotan ini ditangkap usai polisi melakukan patroli siber di media sosial. Polisi lalu berpura-pura hendak membeli SIM palsu.
“Di media sosial Facebook ada jasa pembuatan SIM, lalu personil mencoba menghubungi, personil diarahkan untuk mengirim foto, mengisi formulir, dan foto tanda tangan,” jelas Kasat Reskrim Polresta Jogja Kompol Riski Adrian Lubis Kata Riski saat pers rilis di Mapolresta Jogja, Senin (22/9/2025).
Dari situ disebutkan SIM palsu itu bakal dikirim lewat COD. Kemudian pada saat tanggal transaksi, 28 Agustus 2025, anggota membuntuti dan menangkap terduga pelaku yang hendak mengirim SIM palsu ke agen di Danurejan.
Dari situ pengembangan terus berlanjut. Polisi akhirnya menangkap tujuh orang pelaku lainnya. Diketahui, masih ada satu pelaku yang buron.
“Untuk perannya, sebagai penyedia modal dan material inisial KT (39) dan AB (36), sebagai produksi merangkap admin customer service itu FJ (25), IA (41), dan RY (41),” paparnya.
“Kemudian sebagai admin DN (49), lalu customer service RI (33) dan HD (30), lalu satu orang tim editor berinisial CY masih DPO (daftar pencarian orang),” lanjut Riski.
Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.
Dalam sebulan komplotan ini bisa memproduksi sekitar 10-15 SIM setiap harinya. Komplotan ini pun menghilangnya jejaknya dengan berpindah-pindah hotel setiap dua minggu sekali.
“Untuk produksi, untuk mengelabuhi petugas, per 2 minggu Mereka berpindah-pindah hotel di kawasan Jogja aja. Rata-rata warga Jawa Tengah dan DIY,” terangnya.
Polisi mengungkap harga SIM palsu itu jauh lebih mahal dibandingkan SIM asli. Target pembeli sindikat ini adalah warga luar Jawa yang membutuhkan SIM sebagai syarat kerja.
“Sasarannya di luar pulau Jawa, Maluku, Sulawesi, Kalimantan, Papua. Sasaran mereka ini rata-rata driver, (buat SIM) untuk persyaratan suatu perusahan misal tambang atau perkebunan,” urainya.
“Dari SIM A sampai B1, paling banyak SIM B1 umum dan B2 umum. Paling mahal SIM B1 umum. Biayanya dari Rp 650 ribu sampai Rp 1,5 juta. Rata-rata hampir Rp 50 juta per bulan,” kata Riski.
Kasi SIM Sub Regident Ditlantas Polda DIY, AKP Drefani Diah Yunita, meminta masyarakat lebih waspada terhadap iklan jasa SIM dengan harga yang jauh lebih mahal. “Kalau dari segi harga kan itu mahal banget, tapi kok orang masih percaya,” papar Drefani saat ditemui di kantor Ditlantas Polda DIY, Selasa (23/9).
Sebagai informasi, biaya pembuatan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Rinciannya, SIM A Rp 120.000, SIM B I Rp 120.000, SIM B II Rp 120.000, SIM C Rp 100.000, SIM C I Rp 100.000, SIM C II Rp 100.000, SIM D Rp 50.000, SIM D I Rp 50.000, dan SIM Internasional Rp 250.000 per penerbitan.
Namun, perlu menjadi catatan bahwa biaya di atas hanya untuk penerbitan SIM dan belum termasuk biaya tes psikologi, tes kesehatan, dan asuransi. Biaya yang perlu dikeluarkan oleh pembuat SIM mungkin saja berbeda pada setiap wilayah.
Atas perbuatannya, komplotan ini dijerat Pasal 45a ayat 1 Jo pasal 28 ayat 1 Undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU no 11 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Atau Pasal 263 ayat 1 KUHP atau pasal 264 KUHP atau pasal 266 KUHP jo pasal 55 ayat 1 KUHP jo pasal 64 KUHP.
“Diancam pidana pemalsuan dengan ancaman kurungan 6 tahun penjara,” pungkas Riski.