Sekwan-2 Staf DPRP PBD Tersangka Korupsi Seragam Rp 715 Juta Ditahan

Posted on

Sekretaris Dewan (Sekwan) Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua Barat Daya (PBD) berinsial JN serta dua stafnya, JC dan JU ditahan usai menjadi tersangka kasus korupsi pengadaan seragam anggota DPR PBD senilai Rp 715 juta. Sementara dua tersangka lainnya selaku rekanan atau kontraktor belum ditahan.

“Tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan seragam dinas DPR Papua Barat Daya, penyidik Satreskrim Polresta Sorong Kota memanggil 5 orang untuk dimintai keterangan sebagai tersangka. Namun hanya 3 yang memenuhi panggilan,” kata Kasat Reskrim Polresta Sorong Kota, AKP Afriangga U Tan, kepada wartawan, Selasa (6/1/2026).

Afriangga mengatakan, penyidik memanggil kelima tersangka pada Senin (5/1). Sementara dua tersangka dari pihak kontraktor berinisial IWK dan DJ mangkir dari panggilan pemeriksaan karena sakit.

“Dua lainnya belum hadir karena berhalangan sakit. JN yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris DPRP Papua Barat Daya bersama dua stafnya memenuhi panggilan penyidik,” bebernya.

Ketiga tersangka yang memenuhi panggilan penyidik langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan. Ketiga tersangka berstatus aparatur sipil negara (ASN).

“Tiga orang berinisial JN, JC dan JU yang kita lakukan pemeriksaan sebagai tersangka sampai tadi malam langsung ditahan ruang tahanan Polresta Sorong Kota,” tegas Afriangga.

Dari hasil pemeriksaan, para tersangka diduga melakukan penggelembungan anggaran atau mark up. Anggaran proyek pengadaan seragam bagi anggota DPRP Papua Barat Daya sudah dicarikan namun barangnya tidak ada.

“Pola main mereka ini seperti mark up, dan tidak terlaksana kegiatannya, tapi malah ada anggaran yang diluncurkan ke sana. Kelima orang tersebut memiliki peran yakni pejabat yang melakukan pemesanan, pemilik perusahaan, jembatan, hingga seorang pengawas dalam kasus itu,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, perbuatan tersangka merugikan negara Rp 715 juta. Hal ini berdasarkan hasil perhitungan atau audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terkait perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara.

“Atas peristiwa pidana tersebut, berdasarkan hasil audit terjadi kerugian negara sekitar Rp 700-an juta dari nilai kontrak,” beber Dirkrimsus Polda Papua Barat Daya Kombes Iwan Manurung, Selasa (30/12/2025).