PT GAG Nikel Kembali Beroperasi di Raja Ampat, Menteri LH Bilang Apa?

Posted on

Pulau Gag di Raja Ampat, Papua Barat Daya kembali menjadi sorotan setelah tambang diizinkan beroperasi kembali. Menteri Lingkungan Hidup mengungkapkan alasan memberikan persetujuan itu.

Operasional tambang di Pulau Gag sempat dihentikan sementara pada 5 Juni setelah disorot sebagai penyebab kerusakan lingkungan. Selain itu, Pulau Gag termasuk dalam kategori pulau kecil dengan luas hanya 6.500 hektare dengan merujuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWP3K). Sudah begitu, lahan seluas 6.034,42 hektare di pulau itu berstatus hutan lindung.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan pemberian izin ke PT GAG Nikel telah melalui proses evaluasi antar lembaga mulai dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) maupun Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).

Tri mengatakan evaluasi itu menunjukkan bahwa PT GAG memenuhi sarat PROPER untuk beroperasi. Dia juga bilang bahwa PT GAG mengantongi PROPER Hijau yang berarti aman dalam aspek pengelolaan lingkungan dan masyarakat.

“Hijau itu artinya dia sudah comply semua terhadap tata kelola lingkungan plus dia untuk pemberdayaan masyarakatnya ada,” kata Tri dikutip dari CNBC Indonesia, Minggu (14/9).

Menteri Lingkungan Hidup (LH) Faisol Hanif Nurofiq juga memastikan dampak lingkungan dari tambang nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, bisa dimitigasi dengan baik. Dia mengklaim semua hal yang dipersiapkan telah memadai untuk operasional pertambangan.

Hanif juga mengatakan Presiden Prabowo Subianto ingin melakukan penataan yang lebih serius di Raja Ampat. Oleh karena itu, dia diminta untuk lebih intens melakukan pengawasan terhadap PT GAG.

“Sehingga kepadanya dilakukan audit lingkungan untuk meyakinkan kita semua bahwa dampak yang ditimbulkan oleh PT GAG Nikel bisa dimitigasi dengan baik,” kata Hanif dilansir CNN Indonesia.

Sementara itu para aktivis lingkungan, salah satunya Greenpeace Indonesia melayangkan kritik terhadap pemberian izin operasi tambang kepada PT GAG.

Alih-alih mencabut semua izin pertambangan yang mengancam ekosistem setempat, mereka menilai pemberian izin tersebut dinilai sebagai pengabaian langsung terhadap ekosistem laut Raja Ampat yang menjadi rumah dari 75 persen spesies terumbu karang dunia.

Ketua Tim Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Arie Rompas menilai keputusan pemerintah melanggar UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.

“Memberikan izin tambang untuk beroperasi lagi di wilayah ini menunjukkan keserakahan pemerintah dan korporasi, yang menempatkan pelindungan lingkungan dan hak asasi manusia di bawah keuntungan ekstraktif jangka pendek,” kata dia.

PT GAG Nikel Indonesia merupakan anak usaha PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) selaku pemegang Kontrak Karya (KK). Izin operasi produksi tambang PT Gag Nikel sudah diterbitkan Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM sejak 2017.

Izin pengelolaan Pulau Gag itu sebelumnya sempat dipegang perusahaan asing berbentuk Kontrak Karya (KK). PT GAG Nikel tercatat mengelola wilayah tambang seluas 13.136 ha dan izin operasi produksi berlaku sejak 30 November 2017 hingga 30 November 2047.

***

Selengkapnya klik di