Belakangan ini sebagian masyarakat di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mungkin tengah menaruh perhatian terhadap kepengurusan Partai Ummat yang menunjukkan tanda bahwa mereka hendak membubarkan dirinya. Oleh sebab itulah, tidak sedikit di kalangan masyarakat yang justru dibuat penasaran terkait seperti apa gambaran tentang profil Partai Ummat?
Sebelumnya diberitakan infoJogja, perlu diketahui bahwa aksi simbolis dilakukan oleh pengurus Partai Umat yang berada di wilayah DIY dengan cara membuang Kartu Tanda Anggota (KTA) pada Senin (2/6/2025) kemarin. Aksi simbolis tersebut dilakukan sebagai wujud ungkapan ketidakpuasan atas keputusan yang dilakukan oleh pengurus pusat Partai Ummat.
Adapun penyebab dilakukannya aksi simbolis tersebut dikarenakan adanya pengubahan AD/ART Partai Ummat yang dilakukan sesuai dengan keputusan pengurus pusat Partai Ummat pada Minggu (16/2/2025) silam. Terdapat sejumlah keputusan yang ditetapkan pada saat itu.
Sebut saja di antaranya seluruh pengurus akan dilakukan demisioner atau keadaan tanpa kekuasaan. Kemudian keputusan Majelis Syura Partai Ummat turut menyatakan Rakernas dan Munas akan ditiadakan. Hal ini sekaligus menandakan adanya peluang bagi Ridho Rahmadi selaku menantu dari Amien Rais akan menjabat kembali sebagai ketua umum.
Meskipun telah dilakukan berbagai upaya, tapi dengan ditetapkannya AD/ART terbaru yang menunjukkan surat keputusan tersebut resmi legal secara formal, maka pengurus Partai Ummat wilayah DIY menunjukkan kekecewaannya. Lantas, sebenarnya apa itu Partai Ummat dan seperti apa gambaran kepengurusan dari partai yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia ini? Simak informasinya berikut ini.
Mengutip dari laman resmi mereka, dapat diketahui bahwa Partai Ummat merupakan sebuah partai kader yang bersifat terbuka dan mandiri. Partai tersebut memberikan klaim bahwa mereka mengusung asas Islam berupa “Rahmatan Lil’ Alamin”. Tak sampai di situ saja, Partai Ummat juga secara konsisten berusaha menjalankan nilai-nilai Al-Quran dan juga As-Sunnah untuk menegakkan keadilan sekaligus memberantas kezaliman.
Sementara itu, di dalam penelitian bertajuk ‘Komunikasi Politik Partai Ummat di Media Sosial: Populisme Agama dan Dampaknya pada Demokrasi 2024’ karya Rizki Insani, dkk., disampaikan bahwa Partai Ummat merupakan sebuah partai yang mengusung politik identitas. Adapun politik identitas yang dimaksud adalah penggunaan identitas Islam yang menjadi salah satu strategi dalam berpolitik.
Tidak hanya itu saja, partai ini juga mengusung prinsip tertentu yang dapat dijadikan sebagai acuan bagi para anggotanya. Dikatakan bahwa anggota Partai Ummat dikenal sebagai golongan orang yang senantiasa menegakkan keadilan dan juga melawan kezaliman. Salah satunya dengan cara sistematik melalui perjuangan politik.
Bahkan di dalam laman resmi mereka, terdapat sebuah motto atau slogan yang melekat pada Partai Ummat. Slogan yang dimaksud berbunyi, ‘An-nahyu ‘anil Dzulmi, Al-amru Bil-‘adli’ yang memiliki arti ‘Lawan Kezaliman, Tegakkan Keadilan’.
Setelah memahami gambaran singkat tentang Partai Ummat, saatnya untuk mengenal partai ini secara lebih dekat. Masih merujuk dari laman resmi mereka, dapat diketahui bahwa Partai Ummat adalah sebuah partai yang didirikan pada tahun 2021. Meskipun begitu, formasi partai telah dibentuk dan diumumkan sejak tanggal 1 Oktober 2021.
Secara legalitas pendirian Partai Ummat terdaftar di tanggal 25 April 2021 dengan deklarasi resminya disampaikan pada 29 April 2021. Adapun pengesahan Partai Ummat secara resmi tertuang di dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI tertanggal 20 Oktober 2021.
Sebagai partai yang telah berdiri sejak tahun 2021, tentu tidak sedikit orang yang turut dibuat penasaran tentang sosok pendiri Partai Ummat. Dijelaskan dalam laman resminya, bahwa pendiri Partai Ummat adalah Prof H Muhammad Amien Rais, MA. PhD atau yang lebih dikenal sebagai Amien Rais.
Dijelaskan secara singkat bahwa Amien Rais merupakan sosok yang pernah menjabat sebagai ketua umum dan ketua dewan pertimbangan dari Partai Amanat PAN). Tidak hanya itu saja, Amien Rais juga dikenal pernah diberikan amanah untuk menjabat sebagai Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI.
Sementara itu, merujuk pada laman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU), disampaikan bahwa Partai Ummat tercatat memiliki Nomor Kepengurusan Partai M. HH-02/AH.11.02 Tahun 2024 dengan jumlah pengurus sebanyak 59. Berdasarkan informasi yang tertera dalam laman tersebut, dijelaskan bahwa kepengurusan tingkat pusat diisi oleh ketua, sekretaris, dan bendahara.
Adapun Ketua Partai Ummat yaitu Ridho Rahmadi dengan sekretaris bernama Taufik Hidayat, SSos MA dan bendahara yaitu Nur Wahyudi. Apabila merujuk pada daftar kepengurusan tingkat provinsi dapat diketahui juga secara lengkap ketua, sekretaris, dan bendahara masing-masing provinsi.
Tidak hanya itu saja, terdapat jumlah anggota di setiap provinsi. Menurut data yang tertuang di dalam laman resmi KPU, dapat diketahui bahwa jumlah anggota Partai Ummat terbanyak ada di provinsi Jawa Timur dengan total 76.191. Sementara itu, jumlah anggota paling sedikit berada di Papua Selatan dengan jumlah keanggotaan sebanyak 1.963.
Terdapat visi dan misi Partai Ummat yang juga telah diuraikan secara lengkap di dalam laman resmi mereka. Adapun visi Partai Umat berbunyi, “Terwujudnya Indonesia sebagai negeri Baldatun Tayyibatun Wa Rabbun Ghafur dengan menegakkan nilai-nilai Ilahiah, Ukhuwah (Persaudaraan Ummat), Hurriyah (Kebebasan), Musawah (Kesamaan), dan ‘Adaalah (Keadilan) dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.”
Sementara itu, terdapat 13 misi Partai Ummat yang turut berlandaskan pada kehidupan berbangsa dan bernegara yang dilandaskan dengan ajaran Islam. Untuk memberikan gambaran bagi infoers, berikut 13 poin visi Partai Ummat secara lengkap.
Lantas, seperti apa struktur pengurus Partai Ummat? Masih merujuk dalam laman resmi mereka, dapat diketahui bahwa struktur kepengurusan partai ini memiliki tingkatan yang berbeda. Setiap tingkatan tersebut akan memiliki struktur jabatan tersendiri.
Setidaknya ada struktur dewan di Partai Ummat terdiri dari tiga penggolongan berbeda yaitu Dewan Pimpinan Pusat, Dewan Pimpinan Wilayah, dan Dewan Pimpinan Daerah. Pada tingkat Dewan Pimpinan Pusat terdapat lima jabatan berbeda yaitu Majelis Syuro, Majelis Pengawas Partai Pusat, Majelis Etik, Mahkamah Partai, dan Dewan Pengurus.
Kemudian seperti namanya, Dewan Pimpinan Wilayah merupakan kepengurusan yang berada di tingkat wilayah. Tatanan ini terdiri dari Majelis Pengawas Partai Wilayah dan Dewan Pengurus Wilayah. Setidaknya ada 32 provinsi di seluruh Indonesia yang memiliki Dewan Pimpinan Wilayah Partai Ummat. Berikut 32 provinsi yang dimaksud:
Lain halnya dengan Dewan Pimpinan Wilayah, pada Dewan Pimpinan Daerah hanya terdiri dari dua provinsi, yaitu Aceh dan Sumatra Utara. Setidaknya ada 22 wilayah di Aceh yang memiliki Dewan Pimpinan Daerah, sedangkan di wilayah Sumatra Utara ada total 33 wilayah. Serupa dengan Dewan Pimpinan Wilayah, di tatanan tingkat Dewan Pimpinan Daerah terdapat Majelis Pengawas Partai Daerah dan Dewan Pengurus Daerah.
Demikian tadi sekilas profil Partai Ummat. Semoga informasi ini membantu.