Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Guru Tertentu tahap 5 resmi dibuka. Kesempatan ini menjadi momentum bagi para pendidik yang memenuhi syarat untuk mengikuti pendidikan profesi guna meningkatkan kompetensi dan legalitas profesionalnya.
Melansir dari laman resminya, pelaksanaan PPG bagi Guru Tertentu berfokus pada penuntasan sertifikasi guru dalam jabatan secara lebih efektif. Informasi mengenai jadwal, kuota hingga ketentuan lainnya telah dirilis oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) pada 27 November 2025.
Seluruh informasi tersebut tertuang dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru Nomor 1637/B2/GT.00.08/2025. Bagi infoers yang ingin mengetahui rincian pelaksanaan PPG Guru Tertentu Tahap 5, infoSulsel telah menyajikan informasinya di bawah ini, meliputi:
Yuk, simak selengkapnya!
Berdasarkan Surat Edaran yang yang telah dirilis, saat ini pelaksanaan PPG Guru Tertentu tahap 5 sudah memasuki tahap pembelajaran mandiri di SIMPKB. Untuk lebih jelasnya berikut jadwal dan tahapan lengkapnya:
Jumlah sasaran peserta PPG Guru Tertentu Tahap 5 ditetapkan sebanyak 37.244 orang. Kuota terbanyak berasal dari Provinsi Jawa Barat, sementara yang paling sedikit berada di Provinsi Papua Pegunungan.
Berikut rincian kuota untuk masing-masing provinsi:
Setelah menyelesaikan proses pembelajaran mandiri di SIMPKB, tahapan berikutnya adalah lapor diri di LPTK. Proses ini sangat penting karena menjadi bentuk konfirmasi kesediaan mengikuti PPG sekaligus menentukan penempatan calon peserta di perguruan tinggi penyelenggara.
Berikut sejumlah berkas yang wajib diunggah melalui aplikasi Lapor Diri LPTK penyelenggara PPG, sesuai penempatan yang tertera pada akun SIMPKB masing-masing:
Berikut beberapa ketentuan umum pelaksanaan PPG Guru Tertentu Tahap 5:
Demikian informasi mengenai pelaksanaan PPG Guru Tertentu tahap 5. Semoga membantu ya, infoers!
Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.







