Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri mengungkap kasus dugaan korupsi pada Ditjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM terkait pengadaan penerangan jalan umum tenaga surya (PJUTS). Polri menyebut kerugian dalam kasus ini Rp 19.522.256.578,74.
Dirtindak Kortastipidkor Brigjen Totok Suharyanto mengatakan ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Ketiga tersangka ialah AS selaku mantan Inspektur Jenderal Kementerian ESDM RI periode 2017-2023, HS selaku mantan Sekretaris Ditjen EBTKE sekaligus KPA 2019-2021 dan L selaku mantan Direktur Operasional PT LEN Industri.
Totok mengatakan kasus ini terjadi pada 2020. Saat itu, katanya, Ditjen EBTKE mengadakan lelang pemasangan PJUTS sebanyak 6.835 unit di tujuh provinsi. Sebelum pelaksanaan lelang, tersangka AS diduga melakukan kongkalikong dengan HS dan L untuk memenangkan PT LEN Industri.
“Caranya adalah dengan melakukan perubahan spesifikasi dan pemaketan yang semula 15 paket kecil digabung menjadi lima paket (tiga paket besar dan dua paket menengah bernilai Rp 100 miliar ke atas) agar PT LEN Industri bisa mengikuti lelang,” jelasnya.
“Meskipun pada proses lelang PT LEN Industri sempat dinyatakan gugur, Tersangka HS meminta review ulang dan Tersangka AS menerbitkan laporan rekomendasi klarifikasi yang merupakan tindakan post-bidding yang dilarang,” tambahnya.
Dia mengatakan pemenang lelang diduga melakukan pengalihan pekerjaan kepada pihak lain tanpa sepengetahuan PPK. Akibatnya, kata Totok, beberapa PJUTS tidak terpasang dan spesifikasinya rendah.
“Sehingga negara mengalami kerugian sebesar Rp 19.522.256.578,74,” tuturnya.
Penyidik telah memeriksa 56 saksi, tiga ahli, serta melakukan penggeledahan di kantor Ditjen EBTKE dan Inspektorat Jenderal ESDM. Polisi juga memblokir 31 aset tanah seluas 38.697 meter persegi milik tersangka L di wilayah Bandung dan Sumedang.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Simak juga Video ‘Bahlil Incar Papua untuk Produksi Bahan Baku Etanol’:
Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.







