menetapkan sembilan orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa di Kabupaten Lanny Jaya, Provinsi Papua Pegunungan. Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara Rp 168 miliar.
Dilansir Antara, Jumat (26/9/2025), hal itu disampaikan Kapolda Papua Irjen Patrige Renwarin dalam konferensi pers didampingi Dirkrimsus Polda Papua Kombes I Gusti Era Adhinata dan Kabid Humas Polda Papua Kombes Cahyo Sukarnito.
“Kerugian negara tersebut berasal dari dana desa yang disalurkan melalui APBN dan APBD tahun 2022-2024 yang seluruhnya tercatat Rp 997 miliar,” kata Irjen Patrige.
Berikut sembilan tersangka dalam kasus ini:
1. Pj Bupati Lanny Jaya tahun 2022-2024, Petrus Wakerkwa (PW)
2. Pimpinan Bank Papua cabang Lanny Jaya tahun 2023, Sandara Malak (SM)
3. Pimpinan sementara BPD Lanny Jaya tahun 2023, Jeane Unenor (JEU)
4. Kepala BPD Papua tahun 2023-2024, Hengki Derek Wandosa (HDW)
5. Plt Kepala DPMK Lanny Jaya tahun 2024, Tarwi Kiwo (TK)
6. Koordinator Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat, Yos Feri Moli (YFM)
7. Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat, Charles Yigibalom (CY)
8. Sekretaris DPMK, Amilien Sembor (AS)
9. Kabid Pemberdayaan Masyarakat Kampung Lanny Jaya, Theo Yigibalom (TY).
Polisi menyita sejumlah bukti dari para tersangka. Antara lain uang Rp 14,6 miliar, tanah hingga mobil.
“Terungkapnya kasus tersebut setelah adanya laporan dari kepala kampung yang mengaku tidak menerima dana tersebut,” kata Patrige.
Kombes I Gusti Era Adhinata mengatakan Lanny Jaya menerima dana desa atau dana kampung dari APBD dan APBN senilai Rp 997 miliar pada tahun 2022-2024. Dia mengatakan penyidik masih melakukan pengembangan kasus ini.
“Tidak tertutup kemungkinan jumlah tersangka dan barang bukti yang diamankan bertambah,” ujar Gusti Era Adhinata.