Polda Papua: Anggaran Dana Desa di Lanny Jaya Rp 997 M, Dikorupsi Rp 168 M

Posted on

Sebanyak sembilan orang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa di Kabupaten , Provinsi Papua Pegunungan. Korupsi mencapai Rp 168 miliar itu diambil dari dana desa yang nilainya hampir mencapai Rp 1 triliun.

“Kerugian negara tersebut berasal dari dana desa yang disalurkan melalui APBN dan APBD tahun 2022-2024 yang seluruhnya tercatat Rp 997 miliar,” kata Kapolda Papua Irjen Patrige Renwarin dalam konferensi pers dilansir Antara, Jumat (26/9/2025).

Dalam konferensi pers, Kapolda Papua didampingi Dirkrimsus Polda Papua Kombes I Gusti Era Adhinata dan Kabid Humas Polda Papua Kombes Cahyo Sukarnito.

Polisi juga menyita sejumlah bukti dari para tersaangka. Antara lain uang Rp 14,6 miliar, tanah hingga mobil.

“Terungkapnya kasus tersebut setelah adanya laporan dari kepala kampung yang mengaku tidak menerima dana tersebut,” kata Patrige.

Sementara itu, Kombes I Gusti Era Adhinata mengatakan Lanny Jaya menerima dana desa atau dana kampung dari APBD dan APBN senilai Rp 997 miliar pada tahun 2022-2024. Dia mengungkap jumlah tersangka bisa saja bertambah.

“Tidak tertutup kemungkian jumlah tersangka dan barang bukti yang diamankan bertambah,” ujar Gusti Era Adhinata.

Adapun sembilan tersangka tersebut ialah sebagai berikut:

1. Pj Bupati Lanny Jaya tahun 2022-2024, PW
2. Pimpinan Bank Papua cabang Lanny Jaya tahun 2023, CMSM
3. Pimpinan sementara BPD Lanny Jaya tahun 2023, JEU
4. Kepala BPD Papua tahun 2023-2024, HDW
5. Plt Kepala DPMK Lanny Jaya tahun 2024, TK
6. Koordinator Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat, YFM
7. Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat, CY
8. Sekretaris DPMK, AS
9. Kabid Pemberdayaan Masyarakat Kampung Lanny Jaya, TY.