Sebanyak 12 ekor burung tanpa dokumen resmi nyaris diselundupkan lewat Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) Kulon Progo. Beruntung aksi tersebut berhasil digagalkan oleh otoritas bandara.
Kepala Karantina Yogyakarta, Ina Soelistyani, mengatakan upaya penyelundupan satwa ini terjadi di kawasan Bandara YIA pada Jumat (18/4) malam. Peristiwa ini pertama kali diketahui oleh petugas Aviation Security (Avsec) yang curiga dengan gerak-gerik salah satu penumpang.
“Berawal dari kecurigaan petugas Avsec terhadap salah seorang penumpang yang sedang diperiksa di area screening gate ruang tunggu bandara pada Jumat malam. Setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan, ditemukan sejumlah burung yang dibungkus kain dalam jaket penumpang tersebut,” ujarnya lewat rilis resmi yang diterima infoJogja, Rabu (23/4/2025)
Ina menjelaskan temuan ini kemudian dilaporkan kepada petugas Karantina Yogyakarta. Dari hasil pemeriksaan petugas, diketahui bahwa penumpang mencurigakan itu hendak membawa satwa ke wilayah Jayapura. Ketika dicek lebih lanjut, satwa tersebut tidak dilengkapi dokumen resmi.
“Avsec Bandara YIA kemudian menghubungi petugas karantina, menyampaikan bahwa ada upaya penyelundupan burung oleh seorang penumpang dengan tujuan Jayapura. Petugas langsung menindaklanjuti untuk memeriksa kelengkapan persyaratannya. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, burung tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen persyaratan,” ujarnya.
Ina mengatakan total ada 12 burung yang hendak diselundupkan, terdiri dari 7 jenis yakni Candet, Lovebird, Kolibri, Shogun, Prenjak, Ciblek Sawah dan Pleci Dakun.
“Hasil identifikasi petugas kami, terdapat 10 kantong kain yang telah diberi lubang. Kantong tersebut berisikan 1 ekor burung cendet, 2 ekor burung lovebird, 1 ekor burung kolibri, 4 ekor burung shogun, 2 ekor burung prenjak, 1 ekor burung ciblek sawah dan 1 ekor burung pleci dakun. Jadi total seluruhnya terdapat 12 ekor burung,” ucapnya.
Ina mengatakan satwa ini telah disita pihaknya. Penyitaan dilakukan karena tidak satwa tersebut dilengkapi sertifikat veteriner dari otoritas veteriner dari provinsi asal, surat angkut tumbuhan dan satwa liar dalam negeri (SATSDN) dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) daerah asal.
“Perlu diketahui bersama bahwa melalulintaskan hewan antar-area tanpa dilengkapi dengan dokumen yang dipersyaratkan, merupakan bentuk pelanggaran Pasal 35 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan,” ujarnya.
Adapun untuk pelaku penyelundupan masih dalam pemeriksaan petugas. Pelaku juga telah menjalani proses pembinaan dan membuat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.