Polisi berhasil meringkus pria inisial T (50) warga Desa Tugu, Kecamatan Jumantono, Kabupaten Karanganyar. T merupakan pelaku penganiaya sekaligus pemerasan terhadap anggota perguruan silat dan sempat buron 2 tahun.
PS Kasi Humas Polres Karanganyar, Iptu M Sulistiawan Abdillah mengatakan pelaku melakukan penganiayaan dan memeras korban pria inisial A (21) warga Polokarto, Kabupaten Sukoharjo, pada Jumat (26/8/2022) silam.
Awalnya, korban beserta beberapa temannya mendatangi pelaku di rumahnya. Korban yang merupakan anggota salah satu perguruan pencak silat, datang untuk menyampaikan maksud keluarnya dari organisasi tersebut.
“Tersangka mengingatkan bahwa jika seseorang ingin keluar dari perguruan, maka ada konsekuensi yang harus dipenuhi, termasuk pengembalian atribut latihan dan pembayaran denda sebesar Rp 50.000.000. Namun, korban tidak sepenuhnya setuju dengan ketentuan tersebut,” kata Sulistiawan, dalam siaran pers yang diterima infoJateng, Jumat (16/5/2025).
Karena adanya perbedaan pendapat dan emosi yang memanas, pelaku marah dan melakukan penganiayaan kepada korban. Ia menarik kerah baju korban lalu menendangnya hingga mengalami luka robek di bagian bibir.
Akibat luka yang cukup parah, korban kemudian dilarikan ke RSUD Ir. Soekarno Sukoharjo.
“Korban sempat dirawat karena luka fisik yang dialami. Meskipun tersangka meminta maaf, penyidikan tetap dilanjutkan karena ini adalah tindak pidana umum,” ucapnya.
Namun pelaku justru kabur sehingga oleh pihak kepolisian masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pada Februari 2023.
“Tersangka melarikan diri ke Papua, di sana bekerja,” jelasnya.
Tim Resmob Polres Karanganyar berhasil mendapatkan informasi keberadaan pelaku dan langsung melakukan penangkapan di rumahnya. Pelaku ditangkap pada Rabu (14/5).
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Sementara barang bukti yang telah diamankan antara lain visum korban dan kaus hitam yang dikenakan saat kejadian.
Polres Karanganyar juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak menyelesaikan perselisihan dengan cara kekerasan.
“Sekecil apa pun konflik, jika diselesaikan dengan pukulan atau ancaman, itu bisa berujung hukum. Kami minta semua pihak menjaga emosi dan menempuh jalur musyawarah,” pungkasnya.