Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) menjadi sekolah kedinasan dengan kuota terbanyak di seleksi penerimaan mahasiswa, praja, dan taruna baru sekolah kedinasan 2025. Sebanyak 1.061 kursi disediakan untuk calon praja tahun ini di mana informasi pendaftaran IPDN 2025 bisa diakses lewat .
Perlu digarisbawahi, 1.000 lebih formasi calon praja IPDN 2025 dibagi-bagi ke dalam kuota provinsi (selain Papua) dan kuota kabupaten/kota (khusus provinsi-provinsi Papua), dikutip dari laman Seleksi Penerimaan Calon Praja (SPCP) IPDN.
Pendaftar wajib berdomisili minimal 1 tahun di kabupaten/kota pada provinsi tempat mendaftar, terhitung saat pendaftaran. Syarat domisili ini juga wajib dibuktikan dengan kartu keluarga, KTP, atau kartu identitas anak (KIA).
Peserta yang berdomisili kurang dari 1 tahun dari domisili saat ini dapat mendaftar di kabupaten atau kota pada provinsi sesuai SMA/MA peserta. Syaratnya, lampirkan kartu keluarga dan rapor SMA/MA dengan riwayat rapor minimal 1 tahun sejak pendaftaran.
Sementara itu, setelah lulus, praja wajib bersedia diangkat menjadi CPNS atau PNS dan ditugaskan di seluruh wilayah NKRI.
Sebagai pembina utama IPDN, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menekankan kampus kedinasan tersebut memiliki peran vital dalam menyiapkan sumber daya manusia (SDM) pemerintahan yang akan menjadi motor perubahan dalam birokrasi Indonesia.
Apalagi, IPDN menyandang predikat sebagai lembaga pendidikan kedinasan terbesar di Indonesia yang mencetak aparatur pemerintahan berkompeten dan profesional di bidang ilmu pemerintahan.
“Yang perlu kita sadari bersama, IPDN adalah lembaga pendidikan kedinasan terbesar di Indonesia. Saya sangat besar harapan kepada IPDN ini untuk bisa melahirkan ASN yang profesional, yang bisa menjadi motor penggerak, dan bisa memengaruhi ASN lain,” ujarnya.
Berikut kuota sekolah kedinasan IPDN per provinsi atau daerah berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.2.2-2442 Tahun 2025 tentang Alokasi Formasi Calon Praja Pada Seleksi Penerimaan Calon Praja IPDN Tahun 2025:
Berdasarkan keterangan dalam media sosial resmi IPDN, di bawah ini syarat pendaftaran IPDN 2024
– Tidak diperkenankan mengundurkan diri. Peserta yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus sebagai Calon Praja IPDN, wajib mengembalikan biaya seleksi yang disetorkan ke kas negara.
– Sanggup tidak menikah/kawin selama mengikuti pendidikan;
– Bersedia diangkat menjadi CPNS/PNS dan ditugaskan/ditempatkan di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia;
– Bersedia ditempatkan di seluruh kampus IPDN pada saat proses pembelajaran;
– Bersedia menaati segala peraturan yang berlaku di IPDN; dan
– Bersedia diberhentikan sebagai Praja IPDN jika melakukan Pelanggaran Disiplin Praja sebagaimana diatur dalam Pedoman Tata Kehidupan Praja.