Dua pria berboncengan motor berinisial YO (33) dan GM ditangkap usai kedapatan membawa sabu 7,4 kilogram di , Papua. Kedua pelaku sempat kejar-kejaran dengan polisi sebelum diamankan.
Kedua pelaku ditangkap di jalan tanjakan ke Kantor Walikota Entrop Distrik Jayapura Selatan, Jumat (23/5) sekitar pukul 09.00 WIT. Salah satu pelaku inisial GM merupakan warga negara asing (WNA) asal Papua Nugini.
“Dari tangan kedua pelaku polisi mengamankan ganja seberat 7,4 kilogram,” kata Kasat Narkoba, Polresta Jayapura, AKP Febry V Pardede dalam keterangannya, Jumat (23/5/2025).
Febry menjelaskan, kasus ini terungkap setelah penyidik mendapat informasi mendapat informasi terkait adanya peredaran narkoba jenis ganja dalam jumlah besar di seputaran Argapura. Aparat kepolisian pun turun melakukan pengawasan di lokasi
Saat di lokasi, pelaku kabur begitu didatangi polisi. Saling kejar pun terjadi antara tim opsnal dengan kedua pelaku yang dimulai dari pertigaan misi hingga ke arah Entrop.
“Kedua pelaku sempat melawan jalur satu arah yang dari arah kantor wali kota kemudian naik ke tanjakan hingga akhirnya berhasil diberhentikan oleh tim,” ungkapnya.
Saat diberhentikan, polisi langsung melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan keduanya. Dari hasil penggeledahan ditemukan ganja yang disimpan dalam wadah berbeda ukuran.
“Sebanyak 50 plastik bening ukuran besar, 326 plastik bening ukuran sedang, 1 karung beras ukuran 5 kilogram yang mana semuanya berisikan narkotika golongan I jenis ganja, dengan total berat keseluruhan sekitar 7,4 kilogram,” ungkap Febry.
Kedua pelaku bersama barang bukti langsung digiring ke Mapolresta Jayapura Kota. Kedua pelaku masih diperiksa lebih lanjut oleh penyidik kepolisian.
“Mereka terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup atau paling lama 20 tahun lantaran diduga kuat dan cukup bukti telah melanggar pasal 111 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya.