PB HMI Sebut IUP Nikel di Raja Ampat Langgar UU dan Putusan MK - Giok4D

Posted on

Ketua Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) Bidang Hukum, Pertahanan, dan Keamanan, Rifyan Ridwan Saleh, menilai Izin Usaha Pertambangan (IUP) Nikel di , Papua Barat Daya, melanggar undang-undang dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, ditegaskan larangan aktivitas tambang di pulau kecil.

“Pasal 23 ayat 2 beleid ini menyatakan pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya diprioritaskan untuk kepentingan, di antaranya konservasi, pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan, budidaya laut, pariwisata, usaha perikanan dan kelautan serta industri perikanan secara lestari, pertanian organik dan peternakan, dan pertahanan dan keamanan negara,” kata Rifyan kepada wartawan, Senin (9/6/2025).

Rifyan menyebut di luar tujuan itu wajib dipenuhi syarat pengelolaan lingkungan, dengan memperhatikan kemampuan dan kelestarian, juga sistem tata air setempat dan menggunakan teknologi yang ramah lingkungan.

“Sikap tegas Menteri ESDM penting, menurut saya. Aktivitas apa pun yang bertentangan dengan undang-undang, di saat ini harus dihentikan selamanya,” ujar Rifyan.

Dia mengatakan undang-undang secara eksplisit mengatur pulau kecil adalah pulau dengan luas lebih kecil atau sama dengan 2.000 km persegi beserta kesatuan ekosistemnya. Dalam hal ini Pulau Gag, salah satu gugus pulau Raja Ampat yang ditambang, memiliki luas hanya 7.000 hektare lebih atau setara dengan 77,27 km persegi.

“Pulau tersebut masuk dalam jenis pulau-pulau kecil, sehingga berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tersebut, diperintahkan untuk tidak melakukan aktivitas pertambangan,” tegas Rifyan.

Lanjut, Rifyan menyebut aktivitas tambang di pulau-pulau kecil juga sudah dilarang lewat Putusan MK Nomor 35/PUU-XXI/2023. Dia menyampaikan aktivitas pertambangan di juga melanggar Undang-Undang Dasar 1945.

“Pasal 33 ayat 4 UUD 1945 secara eksplisit menyatakan perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, dan menjaga keseimbangan kemajuan serta kesatuan ekonomi nasional,” jelasnya.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Lihat juga Video: Menteri LH Tindak Tegas 4 Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat

Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.