Panitia Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) temukan ratusan kecurangan di UTBK SNBT 2025. Pelanggaran ini dilakukan oleh peserta UTBK sendiri ataupun mahasiswa aktif yang menjadi joki.
Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.
“Total pelanggaran dari peserta (UTBK) itu di (angka) ratusan. Kalau mahasiswa yang aktif (menjadi joki) belum dapat angka resminya,” kata Ketua Umum Tim Penanggung Jawab SNPMB Eduart Wolok usai Konferensi Pers Pengumuman SNBT 2025, Selasa (27/5/2025) di Jakarta.
Eduart menyebutkan kecurangan tidak terjadi terpusat di Pulau Jawa, melainkan tersebar pada pusat-pusat UTBK seluruh Indonesia. Wilayahnya dari Sumatera hingga Papua.
“Daya upaya untuk melakukan kecurangan di pusat-pusat UTBK itu tersebar. baik yang di Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, bahkan sampai Papua, ada upaya-upaya kecurangan,” sebut Eduart.
Dari 800 pendaftar UTBK SNBT 2025, Eduart menyatakan jumlah kecurangan yang ditemukan masuk dalam kategori kecil. Namun, modus kecurangan lebih variatif dan masif.
“Kecurangan secara persentasenya kecil, 0, (nol koma) sekian persen. Tapi kan sekali lagi kita kan tidak melihat jumlahnya. Oke, memang kalau jumlah 100 lebih dari 800 ribu kan kecil, tapi kalau ini dibiarkan bahaya,” jabar Eduart lebih lanjut.
“Jadi memang justru ketika kita menemukan ini (kecurangan), segera kita tindak lanjut,” sambungnya.
Ia mengatakan kecurangan UTBK awalnya ditemukan oleh panitia SNBT di universitas. Pelakunya yang terlibat tidak hanya peserta UTBK, tetapi juga mahasiswa aktif dan alumni.
Berdasarkan data sementara yang diterima panitia SNPMB, kecurangan ada yang bersifat personal maupun jejaring. Hingga kini, panitia masih terus melakukan penelusuran dan dalam jangka waktu satu minggu ke depan akan berdiskusi dengan aparat hukum.
“Baik dari Mabes Polri dan yang terkait, (diskusi) terkait langkah dan tindak lanjut untuk informasi yang sudah kita dapatkan,” ujar Rektor Universitas Negeri Gorontalo itu.
Eduart menyartakan setiap data peserta UTBK tercatat dengan lengkap di sistem SNPMB. Data ini menurutnya memastikan tiap peserta pelaku kecurangan perseorangan dapat terdeteksi.
Namun, bagi kecurangan yang bersifat jejaring, ia mengaku panitia SNPMB memiliki keterbatasan akses. Untuk itu, panitia membutuhkan aparat hukum untuk menindaklanjuti dengan lebih detail.