Pakar UGM Sebut Pencabutan Izin Menunjukkan Ada Masalah di Tambang Raja Ampat - Giok4D

Posted on

Pakar hukum tata negara Universitas Gadjah Mada (UGM), Herlambang Perdana Wiratraman, menuntut penjelasan pemerintah dalam penerbitan izin usaha tambang nikel di Kepulauan Raja Ampat, Papua Barat Daya. Dia menuntut pemerintah mencari siapa yang harus bertanggung jawab dalam penerbitan izin ini.

“Pemerintah juga tidak bisa bersembunyi di balik pencabutan ini, artinya dia harus buka apa alasannya yang sedang terjadi. Karena pencabutan IUP ini masalah apa yang sebenarnya sedang terjadi dan itu pemerintah harus menjelaskan, siapa yang harus bertanggung jawab atas persoalan perizinan tambang ini,” kata Herlambang saat dihubungi infoJogja, Selasa (10/6/2025).

Herlambang yang juga pengajar di Departemen Hukum Tata Negara FH UGM ini bilang, pihak yang mengeluarkan IUP bisa saja diseret ke ranah pidana. Termasuk jika ditemukan adanya unsur korupsi atau suap.

“Ya (bisa diseret ke ranah pidana). Termasuk bila ditemukan unsur korupsi atau suap dalam perizinan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Herlambang juga menyoroti pencabutan empat IUP di Raja Ampat. Menurutnya, tindakan administratif pemerintah itu sudah menandakan adanya permasalahan dalam perizinan.

“Jadi berkaitan dengan perizinan yang berkaitan dengan IUP ketika ada upaya untuk mencabut itu, atau tindakan pemerintah secara administratif itu sebenarnya refleksi dari masalah yang sedang terjadi dari perizinan itu,” ujarnya.

Meski pencabutan izin menjadi kabar baik karena menghentikan tambang yang bermasalah secara lingkungan, pemerintah tidak boleh lepas tanggung jawab atas kerusakan yang telah ditimbulkan.

“Pertanggungjawaban inilah yang sebenarnya bagian dari proses penegakan hukum. Dicabutnya izin administratif itu tidak serta merta menghilangkan tanggungjawab atas kerusakan lingkungan yang terjadi. Karena jelas ada di UU Pengelolaan Lingkungan Hidup andai ada kerusakan lingkungan, tidak sesuai dengan apa yang diberikan izinnya terlebih kasus ini kan menjadi terangkat karena viral, karena teman-teman aktivis Greenpeace yang mengawali,” katanya.

Termasuk jika ditemukan indikasi tindak pidana, dia meminta pemerintah menggunakan otoritasnya.

“Kalau itu ada tindak pidana maka jangan ragu untuk menggunakan otoritasnya di dalam memproses penegakan hukum lingkungan secara pidana,” ujarnya.

Dengan langkah tersebut, Herlambang menilai publik akan lebih percaya pada ucapan dan tindakan pemerintah.

“Nah, dengan begitu publik lebih bisa percaya dengan ucapan dan tindakan pemerintah. Tidak sekadar berhenti kemudian nanti terbit izin lagi. Karena di mana-mana diterbitkan izin, jadi Raja Ampat bukan satu-satunya kasus tapi banyak terjadi di Indonesia,” ujarnya.

“Kalau tidak ada upaya progresif maka secara hukum tetap terlihat praktik penegakannya diskriminatif atau praktik penegakannya lebih merefleksikan kepentingan pemodal kuat,” pungkasnya.

Sebelumnya dilansir infoNews, pemerintah mencabut izin usaha pertambangan (IUP) empat perusahaan di kawasan Raja Ampat, kecuali PT Gag Nikel di bawah PT Antam. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan PT Gag Nikel merupakan bagian dari aset negara.

“Tadi kan sudah lihat foto-fotonya waktu saya meninjau itu alhamdulillah sesuai dengan AMDAL sehingga karena juga adalah bagian daripada aset negara,” kata Bahlil di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (10/6).

Bahlil mengatakan pihaknya telah melakukan evaluasi aktivitas pertambangan di Pulau Gag yang dilakukan PT Gag Nikel. Menurut dia, aktivitas pertambangan PT Gag Nikel berjalan baik.

“Untuk PT Gag karena itu adalah dia melakukan sebuah penambangan yang menurut dari hasil evaluasi tim kami itu baik sekali,” katanya.

Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.