Oknum Brimob Polda Papua Barat berinisial AS membobol toko emas dan mencuri sejumlah perhiasan di Kabupaten Manokwari. Oknum polisi itu nekat melakukan pencurian karena tekanan ekonomi akibat terlilit utang dari aktivitas judi online.
“Pelaku diketahui berinisial AS personel aktif yang bertugas di Sat Brimob Polda Papua Barat. Dia kemudian dibawa ke Mapolresta Manokwari untuk diperiksa,” kata Kapolda Papua Barat Irjen Johnny Eddizon Isir dalam keterangannya, Selasa (23/7/2025).
Pencurian itu terjadi di Toko Emas Sinar Logam, Jalan Merdeka, Kabupaten Manokwari, Kamis (17/7) sekitar pukul 17.00 WIT. Pelaku yang ke lokasi memecahkan kaca etalase tempat perhiasan emas disimpan.
Johnny melanjutkan, oknum polisi itu lalu mengambil emas sebanyak kurang lebih satu talang. Setelah mencuri perhiasan emas, pelaku melarikan diri menggunakan motor.
“Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp 330.000.000, sehingga korban melaporkan kejadian ini ke Polresta Manokwari,” tuturnya.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi motor yang digunakan pelaku. Kendaraan yang digunakan pelaku ternyata merupakan motor yang disewa dari warga. Penyidik pun melakukan pengembangan hingga pelaku diamankan pada Minggu (20/7).
“Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku melakukan pencurian karena mengalami tekanan ekonomi akibat terlilit utang dari aktivitas judi online,” tuturnya.
Johnny melanjutkan, pihaknya masih mendalami motif pelaku sekaligus mengecek kemungkinan keterlibatan pihak lain. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman pidananya maksimal 7 tahun penjara.
Selain proses pidana, Polda Papua Barat juga menegakkan mekanisme disiplin dan etika internal Polri terhadap oknum tersebut. Oknum polisi itu diduga melanggar PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri serta Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
“Kami sangat menyayangkan tindakan tidak terpuji ini. Apabila dalam sidang Kode Etik Profesi Polri nantinya terbukti melakukan pelanggaran berat, maka saya akan merekomendasikan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap yang bersangkutan,” tegas Johnny.
Johnny turut mengimbau seluruh anggota Polri untuk menjunjung tinggi kode etik profesi dan tidak melakukan penyimpangan. Dia menekankan pentingnya menjaga muruah institusi dan meningkatkan integritas serta profesionalisme.
Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.
“Saya mengingatkan kepada seluruh anggota, jangan sampai kasus serupa terulang, Setiap pelanggaran berat akan diproses secara tuntas baik secara pidana, disiplin, maupun kode etik dengan sanksi paling tegas, yaitu PTDH,” pungkasnya.