MK Registrasi 7 Perkara PSU Pilkada 2024, Komisioner KPU: “Kami Siap Hadapi Gugatan”

Posted on

(MK) telah meregistrasi perkara perselisihan hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024. Total, ada tujuh perkara yang telah diregistrasi.

Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan pihaknya siap menghadapi gugatan tersebut. Idham mengatakan KPU telah menerima Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK) dari MK.

“Saat ini tujuh sudah diregistrasi,” kata Idham kepada wartawan, Selasa (22/4/2025).

Dia mengatakan penetapan pasangan terpilih untuk daerah yang mengajukan sengketa akan dilakukan setelah ada putusan MK. Sementara, menurut dia, daerah yang tidak bersengketa akan segera dilakukan penetapan pasangan terpilih.

Masih terdapat lima daerah yang belum menggelar PSU. Di antaranya Kota Palopo, Kabupaten Mahakam Ulu, Kabupaten Pesawaran pencoblosan ulang digelar 24 Mei 2025. Sedangkan untuk Kabupaten Boven Digoel dan Provinsi Papua, PSU digelar pada 8 Agustus 2025.

Berikut ini hasil tujuh daerah yang hasil coblos ulang pilkadanya digugat ke MK:

1. Siak
2. Kepulauan Talaud
3. Puncak Jaya
4. Barito Utara
5. Buru
6. Banggai
7. Pulau Taliabu.