MK Putuskan 5 Pilkada, 2 Lanjut ke Pembuktian

Posted on

Ketua RI Mochammad Afiffudin mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar pembacaan putusan dismissal perkara hasil pilkada (PHP) 2024. Afif mengatakan hasil dari sidang dismissal adalah lima perkara telah diputuskan dan dua perkara dinyatakan lanjut ke pembuktian.

Hal itu disampaikan Afif dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, di kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (5/5/2025). Afif mengatakan lima daerah yang telah diputuskan akan segera menetapkan pasangan calon terpilih.

“Hari ini ada putusan di MK, dari 7 perkara yang digugat dalam klaster pertama PSU ya, karena nanti klaster keduanya sudah masuk gugatan, ada 7 perkara yang dibacakan oleh Mahkamah Konstitusi,” kata Afif.

“Rincian 5 perkara dinyatakan dismissal yaitu Puncak Jaya, Siak, Buru, Taliabu, dan Banggai, dengan demikian kelima daerah tersebut sudah akan siap untuk menggelar penetapan pemenang atau calon terpilih,” sambungnya.

Sementara itu, kata dia, dua perkara yang lanjut itu ialah Pilkada Barito Utara dan Talaud. Dia mengatakan sidang lanjutan akan digelar Kamis (8/5).

“Kemudian Barito Utara dan Talaud masuk di pemeriksaan lanjutan yang akan dilaksanakan Kamis besok,” ujarnya.

Lebih lanjut, Afif mengatakan saat ini masih terdapat lima daerah yang belum menggelar PSU. Di antaranya, Mahakam Ulu, Pesawaran dan Palopo akan menggelar PSU pada 24 Mei 2025. Kemudian, Papua dan Boven Digoel, PSU digelar pada 6 Agustus 2025.

“Tinggal 5 daerah yang belum PSU yaitu Papua induk dan Boven Digoel, kemudian Mahakam Ulu, Palopo, dan Pesawaran,” ujarnya.

Adapun, kata Afif, dari 9 daerah yang menggelar PSU pada 16-19 April, terdapat 7 gugatan yang kembali masuk ke MK. Di antaranya, Banjarbaru 2 gugatan, Tasikmalaya, Empat Lawang, Bengkulu Selatan, dan Gorontalo Utara.

“Adapun daerah-daerah yang 7 gugatan di klaster pilkada 16-19 April kemarin ada 7 gugatan yang sekarang sudah masuk di MK,” tuturnya.