Pemilik tanah perlu mengantongi sertifikat untuk membuktikan kepemilikan atas propertinya. Kalau belum punya, pemilik bisa membuat sertifikat tanah secara gratis lewat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Harison Mocodompis mengatakan PTSL adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali bagi semua objek pendaftaran tanah. Program ini berlaku di seluruh wilayah Indonesia dan dilakukan secara serentak dalam satu wilayah desa atau kelurahan.
Menurutnya, PTSL menjadi program yang diminati masyarakat karena memberikan kemudahan dan kepastian dalam penerbitan sertifikat tanah. Pasalnya, biaya pengurusan sertifikat tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN) ditanggung oleh negara. Lalu, proses pengurusan dipastikan akan tuntas melalui program ini.
“PTSL dimulai tahun 2017 dan sampai saat ini tetap berlanjut. Tujuannya adalah untuk mempercepat atau mengakselerasi pendaftaran tanah di Indonesia sehingga masyarakat mendapatkan kepastian hukum hak atas tanah,” ujar Harison kepada infoProperti, Kamis (3/7/2025).
Ia pun memastikan program PTSL terus berjalan hingga saat ini. Program tersebut masih ada sampai akhir tahun anggaran ini walau terdapat penyesuaian target, khususnya pasca kebijakan efisiensi.
Harison mengatakan setiap wilayah memiliki kuota atau target pengurusan sertifikat. Masyarakat dapat mengikuti program ini selama masih ada kuota.
“Detail kuota di setiap daerah beragam dan tidak sama. Kuota tersebut memperhatikan berbagai faktor mulai dari jumlah penduduk, jumlah bidang tanah yang belum terdaftar dan belum bersertifikat hingga ketersediaan anggaran,” ucapnya.
Pemilik tanah yang ingin membuat sertifikat bisa mencari tahu sisa kuota PTSL untuk domisilinya dengan mendatangi kantor kelurahan, kantor desa, atau kantor pertanahan setempat. Lalu, pemilik juga dapat mendaftar dan mendapatkan informasi lebih lanjut di kantor tersebut.
Lebih lanjut, Harison menegaskan pemohon tidak dipungut biaya ketika mengurus dan menerbitkan sertifikat di BPN. Namun, pemohon tetap mengeluarkan dana ketika persiapan PTSL, yakni sebelum proses di BPN.
Kegiatan tersebut bisa meliputi biaya penyiapan dokumen, penggandaan dokumen pendukung, pengangkutan, pemasangan patok, hingga transportasi petugas dari kantor kelurahan atau desa. Akan tetapi, biaya persiapan PTSL itu sudah dibatasi per daerah. Hal ini merujuk kepada Keputusan Bersama antara Menteri ATR/Kepala BPN, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi yang ditandatangani tahun 2017.
“Dalam SKB tersebut biaya yang diperlukan menyesuaikan sesuai dengan kategori daerah mulai dari Rp 150.000 untuk wilayah Jawa dan Bali, selanjutnya Rp 200.000 untuk Provinsi Sumatera Selatan, Lampung, Jambi, Bengkulu dan Kalimantan Selatan hingga Rp 450.000 misalnya untuk Provinsi Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara dan NTT,” tuturnya.
Kemudian, pemohon juga perlu memenuhi kewajiban pajak karena memiliki tanah. Pemohon menanggung sendiri biaya pembuatan akta, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) dan pajak penghasilan (PPh).
Kendati demikian, Harison mengatakan beberapa daerah mempunyai kebijakan untuk membebaskan atau meringankan BPHTB untuk pendaftaran tanah pertama kali. Dengan begitu, biaya untuk memperoleh sertifikat tanah semakin murah.
Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? infoProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.
Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik