Mantan Anggota Polisi Divonis 8 Tahun Penjara atas Kasus Pencurian Senjata Api

Posted on

Mantan anggota polisi bernama divonis 8 tahun penjara di kasus pencurian 4 senjata api milik Polres Yalimo, Papua Pegunungan. Aske Mabel sebelumnya membelot dari Polri lalu menjadi pimpinan kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Yalimo.

Sejak menjadi salah satu pimpinan KKB di Yalimo, Aske Mabel terlibat dalam sejumlah aksi teror di Yalimo. Serangan Aske Mabel bersama kelompoknya bahkan menyebabkan anggota Polri hingga warga meninggal dunia.

Dalam catatan pemberitaan infocom, aksi kejahatan Aske Mabel (AM) bermula saat membawa kabur 4 senpi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Yalimo pada 19 Juni 2024. Aske Mabel saat itu masih tercatat sebagai anggota Polres Yalimo.

“AM masuk ke salah ruangan SPKT dengan dalih mengisi daya handphone. Setelah beberapa saat keluar dengan membawa tas ransel,” ujar Kabid Humas Polda Papua Kombes Ignatius Benny Ady Prabowo dalam keterangannya, Senin (10/6/2024).

Dirangkum infocom, Rabu (23/7/2025), berikut jejak kejahatan Aske Mabel yang membelot dari kepolisian kemudian bergabung dalam KKB di Yalimo:

Setelah pencurian senpi tersebut, Aske Mabel belakangan muncul mendeklarasikan diri bergabung menjadi KKB pada November 2024. Pengumuman Aske Mabel menjadi bagian KKB disampaikan lewat rekaman video yang beredar di media sosial.

“Saya telah diangkat sebagai Panglima TPNPB-OPM Kodap Balim Timur Yali-Yalimo,” kata Aske Mabel dalam video beredar.

Dalam videonya itu, Aske Mabel mengaku telah merampas 4 senjata api jenis AK-47 milik Polres Yalimo. Dia mengaku akan memanfaatkan senjata itu untuk melancarkan aksi teror di Papua.

“Kami umumkan bahwa Kodap Balim Timur Yali-Yalimo akan memanfaatkan peralatan logistik yang telah dirampas ini untuk perjuangan bangsa Papua Barat,” tambahnya.

Setelah mengumumkan diri bergabung KKB, Aske Mabel mulai melancarkan teror di sejumlah wilayah di Yalimo. Aske Mabel pernah terlibat penembakan iring-iringan truk hingga menewaskan sopir inisial SI di Jalan Trans Jayapura-Wamena, Distrik Abenaho pada 4 Desember 2024.

Aske Mabel bersama kelompoknya juga melakukan penyerangan terhadap aparat yang menggugurkan anggota Brimob Polda Papua Briptu Iqbal Anwar Arif. Aksi itu dilakukan Aske Mabel di Kampung Hobakma, Distrik Elelim pada 17 Januari 2025.

Sehari setelahnya, penyerangan kembali dilakukan Aske Mabel di Kampung Hobakma, Distrik Elelim, Yalimo, Rabu (8/1). Dua warga sipil yang merupakan tukang senso kayu berinisial EF (37) dan AT (34) tewas dalam penyerangan itu.

Atas rentetan aksi kejahatan itu, Satgas Damai Cartenz terus melakukan pengejaran terhadap Aske Mabel. Pengejaran kemudian berbuah hasil hingga akhirnya Aske Mabel ditangkap pada Februari 2025.

Satgas Operasi Damai Cartenz menangkap Aske Mabel di Distrik Abenaho, Kabupaten Yalimo, Rabu (19/2/2025) sekitar pukul 06.30 WIT. Aparat sempat menembak kaki Aske Mabel karena melawan saat pengembangan perkara.

“Aparat meminta desertir Aske Mabel menunjukkan lokasi penyimpanan senjata kedua. Namun, saat berada di dekat jurang, pelaku melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri,” kata Kepala Operasi Damai Cartenz Brigjen Faizal Ramadhani dalam keterangannya, Rabu (19/2).

Aparat turut menyita 4 senpi dan 71 amunisi dari rangkaian penangkapan Aske Mabel. Dua senpi diamankan saat penangkapan Aske Mabel, sementara dua lainnya dari anak buahnya, Nikson Mautan alias Okoni Siep.

“Total senjata api yang berhasil disita ada sebanyak 4 senjata laras panjang masing-masing dari Aske 2 pucuk dan Nikson Matuan 2 pucuk, beserta 71 butir jenis kalibernya 5,56 mm,” ungkap Kapolda Papua Irjen Patrige Renwarin saat itu.

Aske Mabel bergabung menjadi anggota Polres Yalimo pada 2022 lalu. Belakangan, Polda Papua memutuskan memberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Aske Mabel.

“Aske Mabel dikenakan hukuman etik sebagai anggota Polri dan telah diputus lewat sidang komisi kode etik di PTDH atau dipecat dari dinas kepolisian,” kata Kapolda Papua Irjen Patrige saat itu kepada wartawan dikutip, Kamis (20/2).

Sanksi pemecatan dalam sidang kode etik itu diputuskan saat Aske Mabel masih melarikan diri. Majelis kode etik tetap memutuskan PTDH terhadap Aske Mabel karena melarikan diri lebih dari satu bulan sejak sidang berproses.

“Pangkat sebelum diberhentikan brigadir dua polisi (Bripda), ditetapkan di Jayapura tanggal 27 Desember 2024,” imbuh Patrige.

Belakangan, Aske Mabel menjalani sidang sebagai terdakwa kasus pencurian senpi milik Polres Yalimo. Aske Mabel kemudian divonis 8 tahun penjara dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas IIB Wamena, Kabupaten Jayawijaya pada Selasa (22/7).

Humas Pengadilan Negeri Kelas II B Wamena, Dean Ginting menanggapi vonis tersebut lebih rendah setahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut 9 tahun penjara. Dia berdalih vonis hakim itu berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan.

“Tuntutan jaksa bukan menjadi acuan yang digunakan majelis hakim untuk menjatuhkan pidana. Majelis hakim tidak terikat dengan tuntutan yang diajukan, dan putusan 8 tahun itu disesuaikan dengan fakta persidangan,” ungkap Dean dalam keterangannya

Dean menambahkan, terdakwa mengakui perbuatannya dan menyampaikan permohonan keringanan hukuman secara lisan. Hal ini turut menjadi bagian dari pertimbangan hakim dalam mengambil keputusan.

Kepala Operasi Damai Cartenz, Brigjen Faizal Ramadhani menegaskan, Polri tidak akan memberikan toleransi terhadap setiap bentuk pengkhianatan terhadap institusi. Pengkhianatan Aske Mabel dengan mencuri senjata api dari institusi adalah perbuatan yang sangat serius.

“Kami tidak pandang bulu, siapapun pelakunya akan diproses secara hukum. Ini bentuk komitmen kami menjaga integritas Polri dan keselamatan masyarakat,” tegas Faizal dalam keterangannya.

Wakapolda Papua ini turut memastikan setiap operasi selalu dilaksanakan secara terukur dan sesuai prosedur yang berlaku. Pihaknya juga mempertimbangkan keselamatan personel setiap melaksanakan tugas yang berisiko tinggi.

“Penangkapan terhadap pelaku dilakukan berdasarkan pertimbangan taktis dan ancaman di lapangan. Kami terbuka terhadap evaluasi, namun yang pasti, keselamatan petugas dan masyarakat adalah prioritas utama,” jelasnya.

Sementara itu, Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz, Kombes Yusuf Sutejo mengimbau kepada seluruh personel Polri di Papua tetap memegang teguh loyalitas dan disiplin dalam menjalankan tugas. Dia berharap kasus yang menjerat Aske Mabel menjadi evaluasi.

“Kami mengajak seluruh anggota untuk tidak terpengaruh oleh pihak-pihak yang ingin memecah belah. Tugas kita adalah menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, bukan sebaliknya,” pungkas Yusuf.

Aske Mabel Deklarasi Jadi Pimpinan KKB

Aske Mabel Bunuh Warga-Anggota Polri

4 Senpi Disita Saat Aske Mabel Ditangkap

Aske Mabel Dipecat Usai 2 Tahun Bertugas

Vonis Aske Mabel di Kasus Pencurian Senpi

Polri Tegaskan Proses Hukum Pelaku Kriminal

Aske Mabel bergabung menjadi anggota Polres Yalimo pada 2022 lalu. Belakangan, Polda Papua memutuskan memberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Aske Mabel.

“Aske Mabel dikenakan hukuman etik sebagai anggota Polri dan telah diputus lewat sidang komisi kode etik di PTDH atau dipecat dari dinas kepolisian,” kata Kapolda Papua Irjen Patrige saat itu kepada wartawan dikutip, Kamis (20/2).

Sanksi pemecatan dalam sidang kode etik itu diputuskan saat Aske Mabel masih melarikan diri. Majelis kode etik tetap memutuskan PTDH terhadap Aske Mabel karena melarikan diri lebih dari satu bulan sejak sidang berproses.

“Pangkat sebelum diberhentikan brigadir dua polisi (Bripda), ditetapkan di Jayapura tanggal 27 Desember 2024,” imbuh Patrige.

Belakangan, Aske Mabel menjalani sidang sebagai terdakwa kasus pencurian senpi milik Polres Yalimo. Aske Mabel kemudian divonis 8 tahun penjara dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas IIB Wamena, Kabupaten Jayawijaya pada Selasa (22/7).

Humas Pengadilan Negeri Kelas II B Wamena, Dean Ginting menanggapi vonis tersebut lebih rendah setahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut 9 tahun penjara. Dia berdalih vonis hakim itu berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan.

“Tuntutan jaksa bukan menjadi acuan yang digunakan majelis hakim untuk menjatuhkan pidana. Majelis hakim tidak terikat dengan tuntutan yang diajukan, dan putusan 8 tahun itu disesuaikan dengan fakta persidangan,” ungkap Dean dalam keterangannya

Dean menambahkan, terdakwa mengakui perbuatannya dan menyampaikan permohonan keringanan hukuman secara lisan. Hal ini turut menjadi bagian dari pertimbangan hakim dalam mengambil keputusan.

Kepala Operasi Damai Cartenz, Brigjen Faizal Ramadhani menegaskan, Polri tidak akan memberikan toleransi terhadap setiap bentuk pengkhianatan terhadap institusi. Pengkhianatan Aske Mabel dengan mencuri senjata api dari institusi adalah perbuatan yang sangat serius.

“Kami tidak pandang bulu, siapapun pelakunya akan diproses secara hukum. Ini bentuk komitmen kami menjaga integritas Polri dan keselamatan masyarakat,” tegas Faizal dalam keterangannya.

Wakapolda Papua ini turut memastikan setiap operasi selalu dilaksanakan secara terukur dan sesuai prosedur yang berlaku. Pihaknya juga mempertimbangkan keselamatan personel setiap melaksanakan tugas yang berisiko tinggi.

“Penangkapan terhadap pelaku dilakukan berdasarkan pertimbangan taktis dan ancaman di lapangan. Kami terbuka terhadap evaluasi, namun yang pasti, keselamatan petugas dan masyarakat adalah prioritas utama,” jelasnya.

Sementara itu, Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz, Kombes Yusuf Sutejo mengimbau kepada seluruh personel Polri di Papua tetap memegang teguh loyalitas dan disiplin dalam menjalankan tugas. Dia berharap kasus yang menjerat Aske Mabel menjadi evaluasi.

“Kami mengajak seluruh anggota untuk tidak terpengaruh oleh pihak-pihak yang ingin memecah belah. Tugas kita adalah menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, bukan sebaliknya,” pungkas Yusuf.

Aske Mabel Dipecat Usai 2 Tahun Bertugas

Vonis Aske Mabel di Kasus Pencurian Senpi

Polri Tegaskan Proses Hukum Pelaku Kriminal