Mahasiswa Papua yang demo di depan Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) telah membubarkan diri. Arus lalu lintas yang sempat tersendat di sekitar lokasi kini kembali normal.
Pantauan infoSulsel di depan PN Makassar, Jalan RA Kartini, Senin (8/9/2025) sekitar pukul 12.56 Wita, massa dari Forum Solidaritas Pelajar Mahasiswa Peduli Rakyat Papua terlihat sudah membubarkan diri. Mereka meninggalkan lokasi dengan tertib.
Setelah itu, mereka mengambil kendaraan masing-masing lalu meninggalkan lokasi dengan cara konvoi. Sementara itu, aparat kepolisian bersama petugas kebersihan tampak membersihkan sisa ban bekas yang sebelumnya dibakar massa.
Arus lalu lintas di sekitar Jalan RA Kartini pun kembali lancar. Kendaraan roda dua maupun roda empat sudah dapat melintas tanpa hambatan.
Humas PN Makassar Sibali berharap kondisi Kota Makassar tetap kondusif. Dia menegaskan proses hukum kasus makar Papua sepenuhnya dipercayakan kepada majelis hakim untuk menilai fakta persidangan dan tuntutan jaksa.
“Kami berharap Makassar ini dalam kondisi kondusif dan dipercayakan kepada majelis hakim-nya untuk melihat fakta persidangan, apakah benar tuntutan jaksa itu benar-benar memenuhi syarat nantinya untuk bisa dikategorikan sebagai makar,” ujar Sibali kepada wartawan di PN Makassar.
Sibali menyampaikan, pengamanan aksi demonstrasi di PN Makassar hari ini mendapat dukungan dari Polrestabes Makassar, Polsek Ujungpandang, hingga Polda Sulsel. Dia mengatakan, keterlibatan aparat tersebut penting untuk menjaga keamanan di PN Makassar sebagai tempat masyarakat mencari keadilan.
“Pengamanan dari Polrestabes Makassar, dari Polsek Ujungpandang bahkan dari Polda, Polisi daerah Sulawesi Selatan untuk berkontribusi menjaga Pengadilan Negeri Makassar karena ini adalah tempat mencari keadilan, tentunya harus aman,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, massa mulai berunjuk rasa sekitar pukul 11.30 Wita di depan PN Makassar. Dalam aksinya, mereka menuntut agar empat aktivis NRFPB yang ditangkap dan dijerat kasus dugaan makar dibebaskan.
Keempat aktivis tersebut yakni Nikson Mau, Maksi Sangkek, Abraham Goram Garam, dan Piter Robana. Mereka dijadwalkan menjalani sidang pembacaan dakwaan di PN Makassar pada hari ini.