Massa dari Forum Solidaritas Pelajar dan Mahasiswa Papua Peduli Rakyat Papua (FSPM-PRP) serta mahasiswa dan pemuda Makassar yang tergabung dalam aliansi Laskar Monumen Mandala menggelar aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri (PN) Makassar, menjelang sidang putusan kasus dugaan makar Papua. Keduanya menuntut putusan berbeda dalam kasus ini.
Pantauan infoSulsel di depan PN Makassar, Rabu (19/11/2025), mahasiswa Papua terlebih dahulu memulai aksinya sekitar pukul 09.30 Wita. Mereka mendesak majelis hakim PN Makassar menjatuhkan vonis bebas terhadap 4 petinggi Negara Federal Republik Papua Barat (NFRPB) selaku terdakwa kasus dugaan makar.
“Hari ini adalah hari putusan empat tahanan politik. Kami datang untuk mengawal dan menuntut agar empat tahanan politik dibebaskan,” ujar salah satu orator di depan massa aksi.
“Apakah hari ini akan terjadi dengan seadil adilnya atau kah memihak pada rezim itu sendiri kawan-kawan,” imbuhnya.
Dia menyebut PN Makassar sebagai tempat untuk memutus perkara dengan adil, harus berpihak pada kebenaran. Maka dari itu, majelis hakim disebut harus memberikan vonis bebas terhadap 4 terdakwa.
“Kalau hari ini Pengadilan Negeri Makassar mengadil dengan tidak adil, ini bukan pengadilan, tapi tempat melakukan kekerasan kepada masyarakat Papua, juga kepada orang orang yang tertindas,” jelasnya.
“Ini menjadi sejarah bahwa Pengadilan Negeri Makassar pernah melakukan ketidakadilan kepada masyarakat Papua,” tambahnya.
Orator tersebut turut menyinggung aparat yang berjaga di sekitar lokasi demo dan di dalam PN Makassar. Dia menyebut para massa aksi tidak membawa senjata, tapi mengapa dijaga begitu ketat oleh aparat yang bersenjata.
“Hari ini pengadilan penuh dengan ormas, Polri dan TNI, tidak tahu mereka mau melawan siapa. Kami datang tidak bawa senjata, tidak mau menyakiti siapa saja. Kami hanya ingin mengawal persidangan, menuntut keadilan,” ujarnya.
Dia menegaskan jika para massa aksi adalah mahasiswa yang terpelajar. Mereka tidak akan melakukan kekerasan, baik kepada masyarakat yang berlalu lalang maupun kepada petugas.
“Mereka akan menang dengan senjata, tapi kami mahasiswa yang terpelajar akan melawan dengan apa yang kami pelajari, apa kami yang kami pahami,” katanya.
Sementara itu, mahasiswa dan pemuda Makassar yang tergabung dalam Laskar Monumen Mandala memulai aksinya sekitar pukul 10.00 Wita. Mereka membentangkan spanduk hingga menutupi setengah jalan di perempatan lampu merah PN Makassar, Jalan RA Kartini.
Massa aksi mengecam Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya menuntut 8 bulan penjara. Mereka menganggap tuntutan tersebut tidak mencerminkan keadilan hukum.
“Membiarkan perbuatan makar adalah suatu bentuk penghianatan kepada negara,” ujar orator bernama Fadhal di depan massa aksi lainnya.
“Tuntutan dari jaksa yang kemudian menuntut pelaku perbuatan makar hanya 8 bulan penjara, tuntutan tersebut adalah tuntutan tempe yang dikeluarkan kejaksaan,” jelasnya.
Selanjutnya ia menuntut majelis hakim menjatuhkan vonis yang seadil-adilnya kepada 4 terdakwa kasus makar. Hal itu berdasarkan pada hukum yang berlaku di Indonesia.
“Kepada hakim PN Makassar bahwa jelas diatur bahwa pelaku perbuatan makar itu maksimal dihukum 20 tahun penjara,” imbuhnya.
Untuk diketahui, keempat terdakwa makar tersebut adalah Abraham Goram Gaman, Piter Robaha, Nikson May dan Maksi Sangkek. Keempatnya akan mendengarkan putusan majelis hakim hari ini di Ruang Harifin A Tumpa, PN Makassar.
“Benar (hari ini putusan),” ujar penasihat hukum terdakwa, Yan Christian Warinussy saat dikonfirmasi infoSulsel, Rabu (19/11).
Orator tersebut turut menyinggung aparat yang berjaga di sekitar lokasi demo dan di dalam PN Makassar. Dia menyebut para massa aksi tidak membawa senjata, tapi mengapa dijaga begitu ketat oleh aparat yang bersenjata.
“Hari ini pengadilan penuh dengan ormas, Polri dan TNI, tidak tahu mereka mau melawan siapa. Kami datang tidak bawa senjata, tidak mau menyakiti siapa saja. Kami hanya ingin mengawal persidangan, menuntut keadilan,” ujarnya.
Dia menegaskan jika para massa aksi adalah mahasiswa yang terpelajar. Mereka tidak akan melakukan kekerasan, baik kepada masyarakat yang berlalu lalang maupun kepada petugas.
“Mereka akan menang dengan senjata, tapi kami mahasiswa yang terpelajar akan melawan dengan apa yang kami pelajari, apa kami yang kami pahami,” katanya.
Sementara itu, mahasiswa dan pemuda Makassar yang tergabung dalam Laskar Monumen Mandala memulai aksinya sekitar pukul 10.00 Wita. Mereka membentangkan spanduk hingga menutupi setengah jalan di perempatan lampu merah PN Makassar, Jalan RA Kartini.
Massa aksi mengecam Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya menuntut 8 bulan penjara. Mereka menganggap tuntutan tersebut tidak mencerminkan keadilan hukum.
“Membiarkan perbuatan makar adalah suatu bentuk penghianatan kepada negara,” ujar orator bernama Fadhal di depan massa aksi lainnya.
“Tuntutan dari jaksa yang kemudian menuntut pelaku perbuatan makar hanya 8 bulan penjara, tuntutan tersebut adalah tuntutan tempe yang dikeluarkan kejaksaan,” jelasnya.
Selanjutnya ia menuntut majelis hakim menjatuhkan vonis yang seadil-adilnya kepada 4 terdakwa kasus makar. Hal itu berdasarkan pada hukum yang berlaku di Indonesia.
“Kepada hakim PN Makassar bahwa jelas diatur bahwa pelaku perbuatan makar itu maksimal dihukum 20 tahun penjara,” imbuhnya.
Untuk diketahui, keempat terdakwa makar tersebut adalah Abraham Goram Gaman, Piter Robaha, Nikson May dan Maksi Sangkek. Keempatnya akan mendengarkan putusan majelis hakim hari ini di Ruang Harifin A Tumpa, PN Makassar.
“Benar (hari ini putusan),” ujar penasihat hukum terdakwa, Yan Christian Warinussy saat dikonfirmasi infoSulsel, Rabu (19/11).
