MA Mutasi Hakim yang Tangani Kasus Korupsi Harvey Moeis ke Papua Barat

Posted on

Mahkamah Agung (MA) memutasi hakim yang menangani kasus korupsi Harvey Moeis, yakni hakim, ke Papua Barat. MA menyebut Papua kekurangan hakim.

“Kemarin (Eko) lulus eksaminasi Hakim Tinggi. Di sana masih kekurangan Hakim,” ujar Jubir MA, Yanto, kepada wartawan, Senin (12/5/2025).

Yanto menegaskan mutasi ke Papua Barat itu murni kebutuhan internal. Bukan terkait perkara yang ditangani Eko.

“(Mutasi untuk) Kebutuhan organisasi,” lanjut Yanto.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi menyebut ada 11 hakim yang dimutasi menjadi hakim tinggi. Mutasi ini, terang Sobandi, untuk penyegaran organisasi.

“Dalam Rapim 9 Mei, mereka dimutasikan menjadi hakim tinggi di Indonesia Timur,” jelas Sobandi.

Sobandi menyebut Eko adalah salah satu hakim tinggi yang ditempatkan di Indonesia Timur. Karena sebelumnya Eko sudah lulus eksaminasi hakim tinggi.

“Untuk jadi hakim tinggi syaratnya lulus eksaminasi. Maka karena di wilayah-wilayah tententu terdapat kekurangan hakim tinggi, maka 11 orang yang lulus eksaminasi tersebut dimutasi atau promosi sebagai hakim tinggi,” sambungnya.

Diketahui, ada 41 hakim yang dimutasi, di antaranya ketua, wakil ketua, hingga hakim tinggi di pengadilan tinggi seluruh Indonesia. Nama Eko Aryanto masuk daftar nama hakim yang dimutasi.

Eko Aryanto merupakan hakim ketua yang menyidangkan perkara timah dengan terdakwa Harvey Moeis di tingkat pertama. Eko menjatuhkan hukuman 6 tahun 6 bulan penjara kepada Harvey Moeis, disertai denda Rp 1 miliar dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar.

Dalam amar putusannya saat itu, hakim menyatakan Harvey bersalah atas tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 300 triliun dan tindak pidana pencucian uang. Hukuman tambahan berupa rampasan harta benda Harvey juga ditetapkan untuk mengganti kerugian negara. Namun saat ini vonis Harvey sudah diperberat di tingkat banding, suami artis Sandra Dewi itu divonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.

Eko dimutasi menjadi hakim Pengadilan Tinggi Papua Barat. Sebelumnya, pada April, Eko yang semula hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dipindahkan menjadi hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo.