Kronologi Guru di Jayapura Dibunuh Pasutri Karyawan Laundry Korban

Posted on

Pasangan suami istri (pasutri) berinisial AS (39) dan LT (29) tega membunuh guru bernama Amril Sidik (29), pemilik laundry tempat LT bekerja. Korban awalnya ditemukan tewas bersimbah darah dalam kondisi terikat tali dan mulutnya dilakban di tempat usaha laundry-nya.

Korban ditemukan tewas di ruko Jalan Gerilyawan, Kelurahan Kota Baru, Distrik Abepura, Kota Jayapura pada Kamis (3/7) pagi. Polisi yang melakukan penyelidikan menangkap kedua pelaku di Pelabuhan Jayapura, Jumat (4/7).

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Fredrickus WA Maclarimboen mengatakan pembunuhan itu bermula saat korban datang ke ruko laundry miliknya untuk melakukan kontrol. Saat tiba di lokasi, AS mengikuti korban ke bagian belakang ruko.

“Tanpa peringatan, pelaku AS langsung mengambil balok kayu berukuran sekitar 1 meter dan memukulkannya berulang kali ke bagian belakang kepala dan tubuh korban hingga tersungkur tak berdaya,” jelas Kombes Fredrickus dalam kepada wartawan, Senin (7/7/2025).

Fredrickus menuturkan AS kemudian mengambil tali saat korban tersungkur. AS juga meminta istrinya mengambil lakban yang digunakan untuk menutup mulut korban.

“Dengan bantuan LT, AS mengikat tangan, tubuh, dan kaki korban gunakan tali, kemudian menutup mulut korban menggunakan lakban agar korban tidak dapat meminta pertolongan,” jelasnya.

Pasutri tersebut lalu meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP). Keduanya lantas membawa barang berharga korban seperti mobil, handphone, laptop hingga tablet.

“Mereka membawa mobil Daihatsu Ayla merah milik korban, serta sejumlah barang berharga korban lainnya berupa 1 unit HP iPhone 15 hitam, 1 unit tablet Hanzong, dan 1 unit laptop Lenovo,” beber Fredrickus.

“Untuk menghilangkan jejak, AS membuang HP korban di Jalan Raya Kelapa Dua Entrop dan memarkirkan mobil korban di salah satu rumah ibadah di seputaran Bucen Entrop. Pasutri ini kemudian berusaha melarikan diri dari Kota Jayapura melalui jalur laut,” tambahnya.

Lanjut Fredrickus, pembunuhan itu dipicu kekesalan AS terhadap korban yang tidak meminjamkan uang ke karyawannya. AS kemudian merencanakan pembunuhan yang dibantu istrinya.

“Motif pembunuhan ini adalah kekesalan AS terhadap korban karena Amril Sidik tak meminjamkan uang untuk kebutuhan sehari-hari karyawannya tersebut. Emosi yang memuncak membuat AS merencanakan pembunuhan ini dengan dibantu oleh istrinya,” jelasnya.

Atas perbuatannya, AS dan LT disangkakan Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 56 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *