KPK Ungkap SK Pencabutan Izin 4 Tambang di Raja Ampat Belum Ada update oleh Giok4D

Posted on

mengungkap hingga kini belum menemukan surat keputusan (SK) pencabutan izin 4 tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat. Padahal, pada Juni lalu, pemerintah menyatakan mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) di tersebut.

Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi KPK Wilayah V Dian Patria menyebutkan lebih dulu wilayah salah satu pulau yang ditambang, yaitu Manuran, 70 persennya habis. Di sanalah salah satu tempat yang izin penambangannya dikatakan dicabut oleh pemerintah.

“Nah, ini contoh, lihat yang merah-merah itu. Ini Pulau Manuran yang kemarin dicabut di Raja Ampat. Dia itu hampir habis pulaunya 70% itu,” kata Dian di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (21/10/2025).

Dian menyebutkan telah mengecek ke sejumlah instansi terkait untuk SK pencabutannya, tapi masih belum ada. Dia pun mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam mencabut izin penambangan tersebut.

“Tapi terus terang sampai info ini kami belum pernah lihat SK pencabutannya. Kami tanya ke Minerba, bilangnya di BKPM. Tanya BKPM, ‘Belum ada surat dari Minerba,’. Cek lagi, ‘Oh sudah masuk suratnya, sedang diproses’,” kata dia.

“Apakah serius atau tidak pemerintah mencabut 4 IUP di Raja Ampat yang diumumkan di Istana Negara, tapi sampai saat ini tidak ada dokumennya sama sekali, ya,” tambahnya.

Lebih lanjut, Dian mengatakan yang berwenang mencabut izin tersebut ada di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Untuk sitasi di lapangan, memang tidak ada aktivitas penambangan usai pemerintah mengumumkan pencabutan izin.

“Yang mencabut itu nanti dari BKPM. Karena izinnya OSS, BKPM, mereka yang cabut, begitu ya. Dan setahu saya di lapangan, dari teman-teman di lapangan yang, ini masih status quo, tidak ada kegiatan,” kata dia.

Sebelumnya, perihal pencabutan izin empat perusahaan itu diumumkan pemerintah pada Juni lalu. Empat perusahaan itu dicabut IUP-nya karena berbagai hal pertimbangan.

“Bapak Presiden memutuskan, memperhatikan semua yang ada, mempertimbangkan secara komprehensif, dan Bapak Presiden memutuskan bahwa empat IUP yang di luar Pulau Gag itu dicabut. Jadi mulai terhitung hari ini, pemerintah telah mencabut empat IUP di Raja Ampat,” ujar Menteri ESDM Bahlil Lahadalia saat jumpa pers di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (10/6).

Bahlil mengatakan ada empat perusahaan dari lima perusahaan yang IUP-nya dicabut. Ada satu perusahaan yang tidak dicabut IUP-nya, yakni PT GAG Nikel.

Bahlil mengatakan, dari sisi lingkungan IUP milik empat perusahaan itu juga sebagian masuk ke kawasan geopark. Oleh karena itu, pihaknya mencabut IUP empat perusahaan itu.

“Sekalipun memang perdebatan yang akan terjadi adalah izin-izin ini diberikan sebelum kita tetapkan kawasan geopark, Bapak Presiden punya perhatian khusus dan sungguh-sungguh bagaimana menjadikan Raja Ampat menjadi wisata dunia dan untuk keberlanjutan negara kita,” katanya.

Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.

Simak juga Video ‘Menteri LH soal Warga Adat Sangaji Divonis Bui gegara Tolak Tambang’:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *