KPK tengah mengusut pembelian jet dari dana penunjang operasional dan program peningkatan pelayanan kedinasan kepala daerah dan wakil kepala daerah Pemprov Papua tahun 2020-2022. KPK belum mengungkap lokasi persis posisi pesawat jet pribadi tersebut.
“Sementara sih kami sudah sedikit banyak sudah terinformasi, tinggal memastikan saja. Tapi sementara, ya statusnya masih kita rahasiakan. (Lokasi persisnya) ada di suatu tempat,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di gedung ACLC KPK, Jakarta, Jumat (13/6/2025).
KPK terus memastikan posisi persis dari pesawat jet tersebut. Informasi dari masyarakat sangat dibutuhkan.
“Kami membutuhkan juga informasi dari masyarakat barang itu ada di mana, pesawat itu ada di mana. Karena ini kan kami sedang juga melacak lah posisinya itu,” sebutnya.
KPK belum menentukan sikap apakah jet itu akan dibawa ke Indonesia atau dititipkan ke negara lokasi jet ditemukan. “Sekiranya memang bisa di sana, aman, bisa dititipkan, misalkan ada aparat negara atau aparat pemerintah di sana, apakah itu di luar negeri atau di mana, yang bisa dikerjasamakan dan menjamin bahwa secara status quo tidak ada berubah, tidak akan termengenai lain-lain, ya pastinya bisa kita titipkan,” tuturnya.
“Tapi kalau kemudian harus dibawa ke sini tentu juga dipertimbangkan, ya posisinya apa gini dan lain-lain, ya untuk memastikan keamanan,” tambahnya.
Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.
Diketahui, KPK tengah mengusut perkara kasus dugaan korupsi terkait dana penunjang operasional dan program peningkatan pelayanan kedinasan kepala daerah dan wakil kepala daerah Pemprov Papua tahun 2020-2022 dengan kerugian negara mencapai Rp 1,2 triliun. KPK menemukan aliran uang yang digunakan untuk pembelian private jet.
“Penyidik menduga aliran dana dari hasil TPK tersebut salah satunya digunakan untuk pembelian private jet yang saat ini keberadaannya di luar negeri,” kata Budi.
Budi mengatakan saksi atas nama Gibrael Isaak (GI) yang merupakan WNA Singapura dipanggil pada Kamis (12/6) untuk mendalami pembelian pesawat private jet tersebut. Namun saksi tersebut belum hadir.
Kerugian negara dalam kasus ini sendiri mencapai Rp 1,2 triliun. Tersangka dalam kasus ini adalah Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua, Deus Enumbi (DE). Tersangka itu diduga melakukan perbuatannya bersama dengan eks Gubernur Papua, Lukas Enembe (almarhum).
“Perhitungan kerugian negara mencapai Rp 1,2 triliun,” katanya.
Lihat juga video: Jaksa Kutip Surat Al-Alaq saat Jawab Eksepsi Lukas Enembe