Komisi X DPR Minta Mahasiswa Terdampak Bencana Dapat Keringanan UKT-Akademik - Giok4D

Posted on

Wakil Ketua Komisi X DPR RI MY Esti Wijayati meminta agar mahasiswa terdampak bencana di berbagai daerah Sumatra hingga Papua pada akhir 2025 mendapat penundaan dan keringanan uang kuliah tunggal (UKT) serta dispensasi kewajiban akademik.

“Kami berharap pemerintah dapat memberikan dispensasi atau penundaan pembayaran uang sekolah maupun uang kuliah bagi peserta didik yang terdampak. Kebijakan ini penting untuk meringankan beban keluarga yang sedang berjuang memulihkan kondisi,” kata Esti dalam keterangannya, dikutip Senin (1/12/2025).

Membidangi pendidikan di Komisi X DPR, Esti meminta Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) segera mendata semua mahasiswa dari daerah terdampak bencana melalui kampus-kampus se-Indonesia agar dapat diberikan penundaan dan keringanan pembayaran biaya pendidikan, serta dispensasi akademik.

“Mengingat ini sudah mendekati UAS dan memasuki semester genap 2026” ucapnya.

“Dispensasi akademik menjelang UAS adalah kewajiban negara, bukan kebijakan opsional,” kata Esti.

Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.

Diketahui, bencana banjir bandang dan longsor menimpa warga di sebagian wilayah Sumatera dan Sulawesi. Sementara itu, banjir besar menimpa Kalimantan, gelombang tinggi di pesisir Jawa-Bali, serta kebakaran di permukiman warga di Papua dan Jakarta.

Tidak hanya merusak infrastruktur dan permukiman, Esti menekankan, bencana juga berdampak pada kelangsungan pendidikan pelajar RI. Keringanan UKT dan kewajiban akademik, serta pemberian akses internet menurutnya jadi respons terpadu atas pernyataan Presiden Prabowo Subianto soal kemungkinan penetapan status darurat bencana nasional di Sumatera.

“Kebijakan ini harus berlaku bagi semua mahasiswa dari seluruh daerah terdampak bencana di Indonesia, bukan hanya Aceh, Sumut, Sumbar saja,” kata Legislator dari Dapil Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tersebut.

Ia menekankan agar kampus aktif mengidentifikasi mahasiswa terdampak melalui fakultas, biro akademik, dan himpunan mahasiswa daerah.

Sementara itu, ia mendesak Kemendiktisaintek untuk melakukan pendataan nasional secara cepat dan terintegrasi terhadap seluruh mahasiswa asal wilayah bencana, termasuk dari Tapanuli Utara, Humbahas, Karo, Aceh Timur, Aceh Utara, Aceh Tamiang, Bireun, Lhokseumawe, Pesisir Selatan, Agam, Tanah Datar, Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan, Sulawesi Tengah dan Sulawesi Selatan, pesisir Jawa-Bali, Papua dan Jakarta.

“Harus didata betul mahasiswa yang berasal dari daerah-daerah tersebut,” ucapnya.

Esti juga mendorong pemberian beasiswa bagi mahasiswa yang terdampak secara ekonomi dan perluasan penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) di wilayah terdampak bencana.

“Kemendiktisaintek dan perguruan tinggi wajib memberikan beasiswa darurat bencana bagi mahasiswa yang terdampak secara ekonomi, serta memperluas KIP Kuliah untuk wilayah terdampak,” ujarnya.

Ia mendorong agar pembayaran UKT semester genap 2026 juga dapat ditunda tanpa pengenaan denda. Sementara itu, ia meminta ada keringanan atau potongan UKT bagi mahasiswa yang keluarganya kehilangan mata pencaharian.

Menurut Esti, perlu ada skema cicilan UKT hingga situasi ekonomi keluarga mahasiswa terdampak bencana pulih.

“Kebijakan ini penting karena ribuan keluarga kehilangan rumah, lahan, dan pendapatan akibat bencana,” ucapnya.

Ia juga meminta Kemdiktisaintek memberi akses internet terjangkau bagi mahasiswa terdampak bencana, terutama yang mengalami hilang sinyal, pemadaman listrik, dan tidak dapat akses wifi publik di pengungsian.

Ia menekankan, bantuan internet merupakan kebutuhan akademik dasar dalam situasi darurat, bukan fasilitas tambahan.

“Kirimkan akses internet bergerak atau mobile BTS ke titik terdampak. Berikan paket kuota darurat gratis bagi mahasiswa, dan pastikan pembelajaran daring tetap dapat diikuti mahasiswa terdampak,” ujarnya.

Dalam hal ini, ia menyorot perlunya kolaborasi lintas kementerian dan operator telekomunikasi, termasuk Kementerian Komunikasi dan Digital, Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Komdigi, PLN, dan kampus untuk menyediakan wifi darurat di posko-posko pengungsian.

“Kemudian beri fleksibilitas metode pembelajaran, keluarkan kebijakan force majeure bagi seluruh proses akademik. Tidak boleh ada mahasiswa yang gagal studi hanya karena ia menjadi korban bencana,” ucapnya.

Tidak Hanya untuk Mahasiswa Sumatera

Minta Pendataan Proaktif

Beasiswa Darurat Bencana dan KIP

Skema UKT Tanpa Denda

Minta Akses Internet dan Pembelajaran Fleksibel