Komisi V DPR Setujui Anggaran Kementerian PU Bertambah Jadi Rp 73,76 T

Posted on

Komisi V DPR RI menyetujui penetapan pagu anggaran Kementerian Pekerjaan Umum (PU) Tahun Anggaran (TA) 2025 senilai Rp 73,76 triliun. Nilai tersebut bertambah Rp 23,32 triliun dari hasil relaksasi blokir anggaran sebelumnya.

Relaksasi tersebut berdasarkan pada surat Menteri PU Dody Hanggodo No. Ku 0101-Mn/159 yang dikirimkan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati terkait usulan relaksasi buka blokir anggaran Kementerian PU TA 2025 per 13 Maret 2025, serta Surat Penetapan Revisi Anggaran (SPRA) 21-25 Maret 2025.

“Sekarang kita sahkan anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dari semula Rp 50,48 triliun menjadi Rp 73,76 triliun,” kata Ketua Komisi V DPR Lasarus dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi V DPR RI bersama Kementerian PU di Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (6/5/2025).

Lasarus menyayangkan langkah PU yang tidak memberi informasi terlebih dulu tentang rencana penambahan anggaran tersebut dan tiba-tiba membahasnya dalam rapat kali ini. Padahal, pagu baru tersebut telah efektif berlaku per 25 Maret 2025.

“Supaya hal seperti ini tidak terulang kembali, jadi mencegah Pak Menteri, ke depan mungkin kami perlu diberitahu pak kalau ada perubahan-perubahan,” ujarnya.

Meski demikian, Komisi V DPR RI sepakat untuk tetap mengesahkan anggaran. Sedangkan untuk detail alokasi anggaran, khususnya di bagian preservasi jalan, akan dibahas lebih lanjut dengan rapat bersama eselon I di waktu berbeda.

“Kami berharap preservasi salah satunya menjadi prioritas utama penggunaan dana tambahan sebesar Rp 23 triliun ini,” kata dia.

Pada mulanya, pagu awal Kementerian PU Tahun Anggaran (TA) 2025 ditetapkan sebesar Rp 110,95 triliun. Namun, karena terkena efisiensi dan blokir di awal tahun ini, anggarannya tersisa tinggal Rp 29,57 triliun.

Lalu, dengan adanya rekonstruksi efisiensi, anggarannya bertambah menjadi Rp 50,48 triliun yang berlaku efektif per 13 Februari 2025. Akhirnya pada 25 Maret 2025, kebijakan relaksasi blokir dilakukan sehingga anggaran Kementerian PU bertambah Rp 23,32 triliun.

Rencananya, tambahan anggaran hasil relaksasi ini digunakan untuk Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) Madrasah, preservasi jalan semester II dan rehabilitasi jembatan Nilai Kritis (NK) 3, dukungan infrastruktur Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua, pemenuhan sebagian Multi Years Contract (MYC), serta dukungan penyelesaian infrastruktur IKN.

‘Simak juga Video: Anggaran Kementerian PU Tahun 2025 Dipangkas Rp 81,38 T Sisa Cuma Rp 29,57 T’

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *